Lapadnews.com, Wakatobi – Polemik mencuat terkait penanganan kasus hukum di Polres Wakatobi setelah salah satu anggota DPRD Wakatobi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, justru sempat lolos menjadi legislator.
Padahal, kasus pembunuhan yang menjeratnya terjadi sebelum ia menjabat, bahkan dirinya disebut sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketua Umum Lembaga Advokasi dan Informasi Publik (LAKIP), La Ode Arukun, menyayangkan lemahnya integritas Polres Wakatobi dalam menegakkan hukum.
Menurutnya, seharusnya Polres sebagai ujung tombak Polri menjaga Kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan kepada masyarakat.
Namun, kenyataannya SKCK tetap diterbitkan bagi calon anggota legislatif tersebut meski memiliki rekam jejak kasus pembunuhan.
“Ini mengindikasikan adanya permainan licik yang merusak integritas kelembagaan. Bagaimana mungkin seorang tersangka pembunuhan bisa lolos dan menjadi anggota dewan?,” tegas La Ode.
Selain itu, La Ode juga mengkritisi penanganan kasus lain yang menimpa seorang warga yang diduga difitnah.
Kasus tersebut sebelumnya sudah dihentikan penyidikannya oleh Polda Sulawesi Tenggara dengan diterbitkannya SP3 karena minim bukti.
Namun, korban kembali dipanggil oleh Polres Wakatobi dengan tuduhan yang sama, meski bukti dan saksi dinilai tidak kuat.
Menurut La Ode, upaya ini menunjukkan seolah-olah aparat mencari-cari kesalahan untuk menetapkan korban sebagai tersangka.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil maupun immateriil, termasuk tekanan psikologis pada keluarga dan anak-anaknya.
“Seharusnya polisi menghadirkan pelapor dan korban agar persoalan jelas, bukan justru menutup-nutupi. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di tubuh Polres Wakatobi dan Polda Sultra?,” ujarnya.
La Ode menegaskan, masyarakat butuh keadilan dan perlindungan hukum yang transparan.
Ia meminta agar institusi kepolisian benar-benar menjalankan fungsi utamanya sesuai amanat undang-undang, bukan justru menambah beban penderitaan rakyat. (*Red/Ascorp)
Social Header