Lapadnews.com, Palembang – M. Khoirilizani, SH bersama tim kuasa hukumnya dari SHS Law Firm mengajukan perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Selasa (9/9/2025).
Langkah hukum ini ditempuh atas kuasa dari klien mereka, Asni Fitriani, setelah lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Gubernur H. Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, seluas 150 meter persegi mendapat surat eksekusi.
Dalam sidang tersebut, Khoirilizani didampingi oleh Trihas Yudhana, SH., Rivaldi Alwi, SH., dan Candra Septa Wijaya, SH.
Khoirilizani menerangkan, lahan milik kliennya ikut masuk dalam objek gugatan tanah seluas 8.585 meter persegi. Padahal, Asni Fitriani sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses gugatan tersebut sebagai para pihak.
“Klien kami tidak pernah dilibatkan sebagai pihak apapun dalam proses gugatan, tidak sebagai tergugat, tidak juga dilibatkan sebagai saksi. Namun setelah proses gugatan ternyata lahan milik klien kami ikut masuk ke dalam lahan yang akan dieksekusi,” tegas Khoirilizani.
Lebih lanjut, Khoirilizani menyebut terdapat kejanggalan dalam perkara ini. “Dan yang lucunya lagi, klien kami membeli lahan itu dari Aguscik. Sementara yang tergugat adalah lahan yang dikuasai pihak yang memperoleh tanah dari anaknya Aguscik, yaitu M. Yusuf Aguscik.
Jadi lahan klien kami ini seharusnya terpisah dari lahan yang disengketakan. Karena proses awal pembelian lahan ini saja lain, tidak sama dengan para pihak yang tergugat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi ini membuat kliennya merasa terzalimi, sehingga pihaknya menempuh langkah hukum dengan mengajukan sidang perlawanan pihak ketiga.
Saat ini persidangan masih berada pada tahap awal, yakni pemanggilan para pihak yang berkepentingan.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menunda pelaksanaan eksekusi hingga proses perlawanan pihak ketiga selesai dan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, demi menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi klien mereka. (*Ardi)
Social Header