Lapadnews.com, Pintu Padang Jae – Kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru sering ditemukan tutup. Fakta ini terungkap setelah tim media melakukan pengecekan langsung ke Kantor Desa Pintu Padang Jae. Pada saat kunjungan, tidak ada satu pun aparatur desa yang berada di kantor.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Pintu Padang Jae beralasan bahwa pada hari tersebut perangkat desa sedang mempersiapkan acara reses DPRD dengan mengangkat panggung dan tratak.
Pernyataan ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa kepala desa membiarkan perangkat desanya meninggalkan tugas utama untuk melayani masyarakat di kantor desa.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah secara teknis menyiapkan panggung, tratak, dan perlengkapan acara reses DPRD termasuk dalam tugas pokok kepala desa dan perangkatnya? Padahal, berdasarkan aturan, perangkat desa memiliki kewajiban utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.
Lebih lanjut, kepala desa juga mengakui bahwa pada siang hari sekitar pukul 14.00–15.00 perangkat desa sudah diperbolehkan pulang, sehingga kantor desa sering dalam keadaan tutup. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan jam kerja pelayanan masyarakat yang sudah diatur pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar waktu, kualitas, dan akuntabilitas.
Namun kenyataannya, aturan tersebut tidak diindahkan. Setelah beberapa kali diberitakan di media online, pihak kepala desa tetap tidak merespons kritikan dan konfirmasi dari media.
Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya sikap tidak peduli terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, mendesak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan untuk segera melakukan pemanggilan dan penindakan tegas.
Kantor desa adalah pusat pelayanan publik, dan jika dibiarkan sering tutup, maka hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan jelas dirugikan.
Ironisnya, hal ini sangat bertolak belakang dengan semangat yang selalu digaungkan Bupati Mandailing Natal yang rela menunda masa pensiunnya demi mengabdi dan melayani masyarakat.
Jika kondisi kantor desa yang tutup ini terus dibiarkan, tentu akan mencoreng nama baik pemerintah daerah, khususnya Bupati Mandailing Natal yang tengah berupaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.
(*Magrifatulloh)
Social Header