Lapadnews.com, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang pada Selasa (9/9/2025).
Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
PB sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Ia juga telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara lain, yakni proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.
Dalam perkara LRT Sumsel, sejumlah pihak telah lebih dulu diproses hukum, di antaranya mantan pejabat PT Waskita Karya dan Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Tiga di antaranya sudah divonis bersalah, sementara satu terpidana masih menempuh upaya kasasi.
Menurut Kejati Sumsel, modus yang dilakukan PB adalah meminta PT Waskita Karya menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek LRT Palembang.
Padahal, pekerjaan perencanaan tersebut tidak dilaksanakan, namun sejumlah aliran dana tetap diterima PB dari para terpidana lain.
Dengan pemindahan ini, Kejati Sumsel menegaskan proses hukum terhadap PB akan dilanjutkan. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Palembang segera dilakukan, agar perkara PB bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. (*Ardi)

Social Header