Breaking News

Dugaan Korupsi Rp 15.8 Miliar di Bappeda Kapuas Hulu, Rajawali Desak Penegak Hukum Bertindak !

 

16 September 2025

Lapadnews.com, Kapuas Hulu, Kalbar – Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (KETUM RAJAWALI) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu Kalimantan Barat (16 September 2025).

Kasus ini, yang mencuat terkait proyek swakelola jasa konsultansi antara Bappeda Kapuas Hulu dan Universitas Tanjungpura Pontianak senilai Rp 15.8 miliar, terkesan jalan di tempat.

 

"Kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik. Informasi yang mencuat, penyelidikan oleh Reskrimsus Polda Kalbar sudah dilakukan sejak tahun 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status hukumnya," ujar  Hadysa Prana Ketua Umum Rajawali.

 

Menurutnya, kasus ini sangat ironis karena proyek tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

"Proyek dengan nilai di atas Rp 200 juta seharusnya dilakukan melalui pelelangan, bukan swakelola. Apalagi, proyek jasa konsultansi ini diduga tidak termasuk jenis kegiatan yang bisa dilakukan secara swakelola," tegasnya.

 

Rajawali juga menyoroti adanya potensi legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sebelum proyek ini dilaksanakan.

"Jika benar adanya legal opinion ini justru menimbulkan pertanyaan. Apakah legal opinion ini dikeluarkan untuk melegitimasi tindakan yang melanggar hukum? Ini yang harus diusut tuntas," tambahnya.

 

Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang

 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:

- Pasal 26 ayat (1): Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dilaksanakan oleh:

- a. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai Penyelenggara Swakelola;

- b. Ormas sebagai Pelaksana Swakelola; atau

- c. Kelompok Masyarakat sebagai Pelaksana Swakelola.

- Pasal 8 ayat (3): Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan melalui Tender.

 

"Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian dan  kejaksaan maupun KPK, untuk segera menuntaskan kasus ini. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Masyarakat Kapuas Hulu berhak mendapatkan keadilan," tegas Hady


Ia menambahkan, "Jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut, maka akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Ini preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah."

 

Ketum  Rajawali juga menyinggung pernyataan Presiden RI yang menyatakan perang terhadap korupsi.

"Pernyataan Presiden harus diimplementasikan secara konkret di daerah. Jangan sampai kasus-kasus korupsi di daerah justru diabaikan atau ditutupi," ujarnya.

 

Kasus dugaan korupsi di Bappeda Kapuas Hulu ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Masyarakat Kapuas Hulu menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

 

Jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan, bukan hanya akan merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Oleh karena itu, Rajawali akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kapuas Hulu" Tutup orang nomor satu di DPP RAJAWALI 


Penulis : TIM RAJAWAWALI

Sumber : DPP RAJAWALI

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)