Breaking News

Dua Pengurus Forum Kades di Lahat Diserahkan ke Jaksa dalam Kasus OTT Pemerasan

Dua Pengurus Forum Kades di Lahat Diserahkan ke Jaksa dalam Kasus OTT Pemerasan

Lapadnews.com, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penyerahan dilakukan pada Selasa (9/9/2025).

Kedua tersangka yakni N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung 9–28 September 2025.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dua Pengurus Forum Kades di Lahat Diserahkan ke Jaksa dalam Kasus OTT Pemerasan 2025

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah meminta iuran kepada para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp7 juta per tahun, dengan alasan untuk biaya kegiatan forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.

Pada tahap awal, masing-masing kepala desa telah menyerahkan Rp3,5 juta kepada bendahara forum.

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, sekitar 43 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. (*Ardi)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)