Breaking News

Dinilai Tak Ada Kepedulian" Keluarga Korban Lakalantas Minta Terdakwa Dituntut Maksimal Dan Vonis Penjara


Lapadnews.com, Ogan Ilir -- Pengadilan Negeri Kayu Agung kembali menggelar sidang lanjutan (saksi-saksi) perkara Laka Lantas yang terjadi di Jalan lintas Palembang-Indralaya, dengan laporan Polisi Nomor : LP/ A-44/ IV/ 2025/SPKT. SATLANTAS/ POLRES OGAN ILIR/ POLDA SUMSEL. Tanggal (08/04/2025). Sidang tersebut digelar digedung sidang Pengadilan Negeri Kayu Agung, Indralaya, dengan no perkara 383/Pid.Sus/2025/PN.Kag dengan terdakwa Rusdi Bin Sebakir, berlangsung Senin (15/09/2025)

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Ketua Iqbal Lazuardi, SH didampingi dua hakim pendamping, Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Destiyanti, SH,.MH dengan menampilkan dua orang saksi lain yakni Aipda Didi anggota Sat Lantas Polres Ogan Ilir dan Mulyadi sopir mobil Dump Truck.

Dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Aipda Didi menjelaskan secara detail kronologis kejadian dari awal mobil pelaku menabrak dua buah sepeda motor hingga sampai menabrak mobil Dump Truck B 9817 SYV dari belakang pada saat sedang parkir dipinggir jalan.

Berdasarkan keterangan saksi Mulyadi sopir mobil Dump Truck dalam persidangan mengatakan, saat kejadian mobinyal ditabrak dari belakang tersebut Ia sedang tidak berada di mobilnya.

"Saat kejadian saya sedang berada di Pool seberang jalan untuk mengambil ban dalam, tiba tiba mendapat kabar mobil saya ditabrak dari belakang, saya pun kemudian bergegas melihatnya," katanya dihadapan majelis hakim dan JPU.

Tersangka Rusdi Bin Sebakir dihadapan majelis hakim dan JPU tidak membantah apa yang telah dijelaskan oleh dua orang saksi tersebut.

Usai Persidangan, Kuasa Hukum Keluarga Korban Lakalantas Advokat/Pengacara Benny Murdani SH,MH,CHRM didampingi M.Anugerah Al Abin,SH dan Grace Sari Purnama Fatie,SH Selaku Kuasa Hukum dari  Korban  Muhtadin dan Darmawati kepada wartawan mengatakan, sidang kali ini menghadirkan saksi faktual sebanyak dua orang,  satu dari pihak kepolisian Lantas Polres Ogan Ilir kemudian sopir yang Dumptruck yang ditabrak kendaraan yang dikemudikan terdakwa.

"Dari fakta- fakta sidang sebelumnya bahwa  ada empat Korban, Dua Korban Dewasa dan dua Korban Anak-anak,  yang dua Korban dewasa tersebut operasi semua dan dua Korban anak-anak, satu tidak sadarkan diri dan lainnya luka lecet," kata dia.

Dari fakta persidangan kali ini sudah dapat disinyalir bahwa Terdakwa tersebut dengan sengaja ingin kabur (ingin tabrak lari),  karena setelah menabrak dua pengendara sepeda motor kemudian sekitar 300 meter dari TKP laka sepeda motor mobil terdakwa terhenti karena menabrak Dumptruck. 

"Kalau tidak menabrak Dumptruck, mungkin tidak berhenti.Ketika kami tanya Sopir Dumptruck tersebut, bahwa tidak ada sama sekali dari Terdakwa itu,  itikad baik menemui untuk mengganti kerusakan Dumptruck tersebut," jelas Benny.

Lanjut dia, bahkan korban juga tidak ada itikad baik, sampai sekarang juga tidak ada, yang katanya menjanjikan santunan, memperbaiki motor yang rusak,  sampai saat ini tidak ada.

"Dipersidangan minggu kemarin sudah ditawarkan oleh Majelis Hakim, apakah ada itikad baik untuk perdamaian,  dia jawab dengan tegas tidak," katanya.

"Bahkan sampai hari ini tidak ada sama sekali itikad bak untuk melakukan upaya  perdamaian, Padahal sudah di kasih satu Minggu kesempatan untuk menghubungi keluarga korban, tapi tidak ada sama sekali dihubungi," lanjutnya.

Sebagai Kuasa Hukum keluarga korban Benny meminta keadilan yang seadil- adilnya,  bagi keluarga korban, ia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara Profesional memberi tuntutan semaksimal mungkin,  jangan sampai memberikan tuntutan yang serendah- rendahnya atau hanya mungkin denda,  itu sangat tidak adil bagi keluarga korban,  

"Kemudian kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan dengan amar semaksimal mungkin sesuai dengan ancamannya. Kami ingin korban diberikan keadilan dengan memberikan hukuman yang seadil- adilnya,  memberikan rasa keadilan kepada korban, sesuai ancaman hukumannya, kamu berharap terdakwa Dipenjara" bebernya. (Medy)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)