Lapadnews.com, Pekanbaru - Advokat Iskandar Halim SH MH melaporkan oknum polisi berinisial AP ke Propam Polda Riau diduga terlibat kasus pembunuhan Ketua SPTI Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Suryono.
"Kami melaporkan oknum polisi Aipda AP anggota Intel Polsek Tapung Hulu ke Propam Polda Riau diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Suryono," kata Iskandar Halim, Jumat (12/9/2025).
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda Riau pada Jumat 12 September 2025. Laporan tercatat dengan nomor SPSP2/51/IX/2025/PROPAM.
"Saya menduga adanya keterlibatan Aipda AP. Dugaan ini diperkuat dari keterangan tersangka pembunuh
berinisial JS. Sementara pelaku berinisial HH belum ditangkap," ucap Iskandar.
Iskandar mengatakan, bukti fhoto pertemuan yang dilampirkan dalam laporan, tersangka JS alias PL alias Opung Jeremi dan HH sempat menggelar rapat bersama Aipda AP dan Kapolsek Tapung Hulu pada 16 Agustus 2025, dua hari sebelum pembunuhan terjadi.
“Kami menduga adanya keterlibatan personil Polsek Tapung Hulu yang melindungi atau menyembunyikan HH. Sampai saat ini HH belum ditangkap. Kami minta kepolisian bekerja maksimal dan profesional agar para pelaku benar-benar diadili,” tegas Iskandar.
Di sisi lain, Aipda AP saat dikonfirmasi hanya memberi jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
“Itu hak warga negara untuk mengadu. Bagian dari pengawasan masyarakat terhadap personil Polri. Saya tidak bisa berkomentar banyak, bang,” tulisnya.
Sebelumnya, Suryono ditemukan tewas dibacok saat tertidur di Kantor Koperasi SPTI Desa Kasikan, Senin (18/8/2025) dini hari. Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, sementara dua orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JS (67) berperan mencari pembunuh bayaran, pelaku berinisial MA (40) menyediakan uang dan menyerahkan ke JS untuk membayar eksekutor dan TE (45) eksekutor yang membacok korban hingga tewas. (*Red/ascorp)
Social Header