Lapadnews.com, Mandailing Natal – Dugaan penyerobotan lahan PT PSU kian menguat. Nama Bulania Halawa disebut sebagai pihak yang secara sepihak menguasai dan memanen sawit di area kebun perusahaan tersebut.
Informasi di lapangan menyebutkan, lahan yang diserobot sebagian besar telah dibersihkan, hanya menyisakan beberapa batang sawit. Tidak berhenti di situ, sawit produktif milik PT PSU yang masih berdiri di sekitar lokasi diduga ikut dipanen.
Jika dihitung, hasil panen ilegal itu ditaksir sudah mencapai puluhan ton tandan buah segar (TBS).
Ironisnya, hingga kini pihak yang dituding masih merasa aman-aman saja, seolah tidak bersalah. Bulania Halawa tampak tidak menyadari bahwa gerak-geriknya sudah dipantau, dan tim terkait sudah turun langsung ke lapangan.
Padahal, jika benar terbukti, tindakannya bisa berujung pada pidana berat. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 55 jo Pasal 107 menegaskan bahwa setiap orang yang menduduki atau memanen hasil perkebunan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Selain itu, Pasal 389 KUHP juga menjerat siapa pun yang merusak tanaman atau batas lahan dengan maksud menguasai secara melawan hukum.
Dengan pijakan hukum yang jelas, dugaan penyerobotan ini tidak bisa lagi dianggap angin lalu. Kasus ini dipastikan akan dibawa ke ranah hukum, agar ada kepastian dan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengulang praktik serupa di kemudian hari.
(*Magrifatulloh).
Social Header