Breaking News

LP Pendumas Poltak Silitonga Di SP3 Kan Pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut

LP Pendumas Poltak Silitonga Di SP3 Kan Pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut

Lapadnews.com, Medan – Gelar perkara khusus yang dijadwalkan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara pada Jumat (1/8/2025) terkait laporan pengaduan Poltak Silitonga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pasalnya, Poltak Silitonga selaku pendumas dan kliennya tidak hadir meski jadwal telah ditentukan jauh hari sebelumnya.

Penyidik Madya AKBP J. Sianturi, didampingi Kompol Mulyadi, menyampaikan hal tersebut di hadapan peserta gelar perkara, termasuk perwakilan masyarakat Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, kuasa hukum Mardan Hanafi Hasibuan dari Kantor Pengacara Bintang Keadilan, dan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Raden Saleh Harahap.

Menurut AKBP J. Sianturi, ketidakhadiran pendumas sudah diberitahukan melalui surat yang diterima pihaknya pada Kamis (31/7/2025), atau sehari sebelum pelaksanaan gelar perkara.

Dalam surat tersebut, Poltak Silitonga mengemukakan alasan tertentu yang membuatnya tidak dapat hadir.

Perkara yang dimohonkan untuk digelar adalah dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Tobing Tinggi yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polres Padang Lawas. AKBP J. Sianturi menegaskan, status SP3 hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan jika dibawa ke ranah praperadilan.

“Karena pendumas tidak hadir, Polda Sumut melalui Ditkrimum tetap menetapkan perkara ini berstatus SP3. Perkara hanya dapat berlanjut kembali bila ada putusan pengadilan melalui praperadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan, menyayangkan ketidakhadiran Poltak Silitonga dan kliennya.

Menurutnya, momen gelar perkara khusus adalah kesempatan bagi pendumas untuk memaparkan pengetahuan hukumnya dan menguatkan laporannya di hadapan penyidik.

“Ini menjadi keanehan ketika pemohon justru tidak hadir di agenda upaya hukum yang ia ajukan sendiri,” ujar Mardan. (*Rizky)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)