Lapadnews.com, Knowledge - Perubahan singkatan dari “Sekda” menjadi “Setda” dalam pemerintahan daerah bukan sekadar pergantian istilah, melainkan penyesuaian nomenklatur resmi untuk memperjelas perbedaan antara jabatan dan unit organisasi.
Awalnya, istilah Sekda digunakan untuk menyebut jabatan Sekretaris Daerah — pejabat tertinggi di lingkungan pemerintah daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas-dinas daerah serta lembaga teknis daerah.
Seiring waktu, singkatan “Sekda” juga mulai dipakai untuk merujuk pada unit organisasi tempat Sekretaris Daerah bekerja, yaitu Sekretariat Daerah.
Penggunaan ganda ini memicu kerancuan. Untuk mengatasinya, pemerintah menetapkan nomenklatur baru:
- Sekda tetap digunakan untuk menyebut jabatan Sekretaris Daerah.
- Setda digunakan khusus untuk menyebut Sekretariat Daerah sebagai unit organisasi.
Sekretariat Daerah (Setda) merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Sekda bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah. Jabatan ini dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi persyaratan.
Kedudukan Sekda sangat strategis karena selain sebagai pembantu kepala daerah, ia juga berperan sebagai pembina PNS di wilayahnya. Posisi ini dianggap sebagai puncak karier PNS di daerah.
Dengan adanya perbedaan nomenklatur ini, publik dan aparatur pemerintahan diharapkan dapat memahami konteks pembicaraan dengan lebih jelas, apakah yang dimaksud adalah pejabat (Sekda) atau lembaga/instansi (Setda).
Perubahan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata bahasa birokrasi agar lebih tepat, jelas, dan mudah dipahami. (*red/lapadnews)
Social Header