Breaking News

Gugat Pemdes Di KIP Jabar, DPMD Kabupaten Bekasi Tidak Miliki Data Desa

Gugat Pemdes Di KIP Jabar, DPMD Kabupaten Bekasi Tidak Miliki Data Desa

Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi -  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pihaknya tidak menguasai dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang di sengketakan di Komisi Informasi Jawa Barat.


hal itu di sebutkan oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sapto Noviantoro pada saat mediasi ke 2 di ruangan Komisi Informasi Jawa Barat. Kamis (7/8/2025)


Kami tidak menguasai dokumen yang diminta oleh saudara dan kami tidak berhak memberikan dokumen karena ada pergub yang mengatur hal tersebut, perihal dokumen yang diminta silahkan minta langsung ke si pembuat dokumen atau pemerintah Desa yang bersangkutan.


"Kami tidak menguasai dokumen yang diminta oleh saudara dan kami tidak berhak memberikan dokumen karena ada pergub yang tidak memperbolehkannya, dan perihal dokumen yang diminta saudara silahkan minta langsung ke si pembuat dokumen dalam hal ini pemerintah Desanya". Ujar kepin kepada Potretpublik menirukan ucapan sekdin DPMD


Untuk diketahui bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi disengketakan oleh pemohon Karpin Hermawan yang akrab disapa (Kepin) selaku CEO media Potretpublik di Komisi Informasi Jawa Barat dengan nomor register 2375/K-A30/PSI/KI-JBR/V/2024.


Kepin mengungkapkan, bahwa dirinya selaku pemohon dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat memohonkan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 14 Desa yang ada di Kabupaten Bekasi kepada termohon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemerintah Kabupaten Bekasi atas dasar undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).


"Saya si pemohon dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat yang memohonkan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 14 Desa yang ada di Kabupaten Bekasi kepada termohon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Sekdin baik langsung maupun secara tertulis yang di kirim melalui surat oleh DPMD Kab. Bekasi karena pergub yang disebutkan oleh Sekdin tidak dijelaskan dan kalau memang Pergub dan UU KIP kedudukannya lebih tinggi Pergub lantas sejak kapan Pergub lebih tinggi kedudukannya dari Undang Undang  " ungkapnya. Rabu (13/8/2025)


Pasalnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi melalui Sekretaris Dinas selaku pejabatan utama Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan surat jawaban atau dengan nomor surat 200.2.10.2/1595/DPMD/2025 tertanggal 11 agustus 2025 dengan menyatakan bahwa informasi atau dokumen yang dimohonkan tidak dalam penguasaan DPMD selaku termohon dan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan perihal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati Bekasi 98 tahun 2021 tentang kewenangan, kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.


Pada paragraf 5 Bidang Pemerintahan Desa pasal 20 nomor 6 hurup C dijelaskan bahwa Kepala Bidang Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya mempunyai uraian tugas utama menyelenggarakan pengkajian bahan perumusan dan penetapan pedoman rancangan, laporan keuangan, pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa pemerintah Desa 


Masih dikatakan Kepin,  saya mengetahui berdasarkan informasi dari narasumber saya yang enggan disebutkan namanya, bahwa seluruh pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bekasi sebelum melakukan pencairan anggaran Dana Desanya baik itu ADD, DAD, APBN dan Banprov mereka terlebih dahulu memberikan dokumen laporan hasil penggunaan Dana Desa yang sebelumnya sebagai Laporan Pertanggung Jawaban penggunaannya  ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Bidang Pemerintahan Desa berupa softcopy yang diupload ke aplikasi Onspam dan disalin oleh pihak DPMD sebagai arsip, lalu setelah laporan diberikan baru anggarannya bisa dicairkan langsung ke rekening masing-masing Desa.


Kepin menambahkan, jika DPMD bilang dokumen tersebut tidak dikuasai saya merasa janggal dan jika memang benar tidak dikuasai oleh DPMD maka saya minta kepada seluruh Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bekasi tidak perlu memberikan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya Ke DPMD. 


"Jika DPMD bilang dokumen tersebut tidak dikuasainya maka saya minta kepada seluruh Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bekasi tidak perlu memberikan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya melalui DPMD" pungkasnya.


Reporter : (Latif)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)