Lapadnews.com, Binjai — Meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai hingga kini belum mengeksekusi Samsul Tarigan.
Putusan inkrah tersebut sudah keluar sejak 13 Juni 2025, yang memastikan Samsul harus menjalani hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atas penguasaan ilegal lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang.
Keputusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberi hukuman ringan berupa masa percobaan enam bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, mengaku pihaknya baru menerima pemberitahuan dari PN Binjai, namun belum menerima salinan resmi putusan dari MA.
“Dasar eksekusi adalah salinan putusan inkrah. Mungkin dua minggu lagi baru kami terima dan bisa dilakukan eksekusi,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Humas PN Binjai Mukhtar membenarkan bahwa pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan sudah diterima pengadilan. Namun ia tidak mengingat secara pasti kapan salinan itu turun.
Kasus ini bermula ketika Samsul Tarigan, salah satu pimpinan ormas di Sumatera Utara, terbukti menguasai lahan 80 hektare milik PTPN II, yang 75 hektarenya ditanami sawit dan sisanya digunakan untuk lokasi hiburan malam.
Salah satunya adalah tempat bernama Titanic Frog yang kemudian berganti menjadi Cafe Flower. Fakta terungkap, permohonan pemasangan listrik untuk lokasi tersebut diajukan langsung oleh Samsul ke PLN pada April 2017 dan aktif sebulan kemudian.
Jaksa mendakwa Samsul melanggar Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Putusan PN Binjai pada November 2024 yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara akhirnya dikuatkan MA.
Namun hingga 5 Agustus 2025, eksekusi terhadap Samsul belum juga dilakukan, memunculkan tanda tanya publik atas lambannya penegakan hukum dalam kasus ini. (*rizky)
Social Header