Breaking News

Potensi Minyak Bumi Tebedak 1, Ogan Ilir Lirik Sumur Rakyat Tingkatkan PAD

Potensi Minyak Bumi Tebedak 1, Ogan Ilir Lirik Sumur Rakyat Tingkatkan PAD

Lapadnews.com, OGAN ILIR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir mulai melirik potensi besar sektor minyak dan gas bumi dari sumur-sumur rakyat yang ada di wilayahnya. Langkah awal ini ditandai dengan peninjauan langsung ke lokasi sumur rakyat di Desa Tebedak 1, Kecamatan Payaraman, pada Senin (14/7/2025).

Peninjauan dilakukan oleh perwakilan Pemkab Ogan Ilir sebagai respon terhadap terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka peluang legalisasi pengelolaan sumur rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM.

Menurut pejabat perwakilan Pemkab Ogan Ilir, Sunarto, pihaknya baru sebatas melakukan observasi terhadap enam sumur tua yang diyakini merupakan peninggalan masa penjajahan Belanda.

“Kami baru melihat kondisi fisik sumur-sumur minyak yang menurut informasi telah ada sejak zaman kolonial. Lokasinya cukup terpencil, berjarak sekitar 4 kilometer dari jalan provinsi,” ungkap Sunarto.

Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini menjadi angin segar bagi daerah dalam mengelola sumber daya alam secara mandiri, terutama sektor migas yang selama ini kurang tergarap maksimal.

“Jika dimungkinkan dan sesuai regulasi, ini bisa menjadi potensi besar bagi daerah. Target utamanya adalah menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor energi,” ujarnya.

Namun, sebelum masuk ke tahap pengelolaan, Pemkab Ogan Ilir akan terlebih dahulu melakukan kajian teknis untuk menilai sejauh mana potensi cadangan minyak dari sumur-sumur tua tersebut dan apakah masih layak untuk dieksploitasi secara ekonomis.

Tinjau Sumur Rakyat di Desa Tebedak 1, Pemkab Ogan Ilir Lirik Peluang Kelola Minyak Bumi Untuk Tingkatkan PAD

Selain di Desa Tebedak 1, Pemkab Ogan Ilir juga mengidentifikasi adanya potensi serupa di Kecamatan Rambang Kuang dan beberapa wilayah lain. Ke depan, peninjauan serupa akan dilakukan secara bertahap.

“Jika ada sumur-sumur tua yang tidak lagi dimanfaatkan oleh BUMN dan dinyatakan aman serta legal untuk dikelola, maka pemerintah daerah akan berupaya mengoptimalkannya bersama masyarakat,” kata Sunarto.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu strategi jangka panjang Pemkab Ogan Ilir untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui pemanfaatan sumber daya alam yang ada. (*Kai)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)