Lapadnews.com, Palembang – Erica, lulusan SMK Muhammadiyah 2 Palembang angkatan 2022, hingga kini belum menerima ijazah dan rapor kelulusannya karena belum melunasi SPP.
"Ijazah dan rapor saya masih ditahan sampai sekarang," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (21/7).
Erica juga menyebut bahwa ada sejumlah alumni lain yang mengalami hal serupa.
Kasus ini memicu sorotan tajam dari aktivis pendidikan Sumatera Selatan, Rinaldi Davinci, yang menilai penahanan ijazah merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara.
"Ijazah adalah hak mutlak siswa. Tidak boleh ditahan atas alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya sekolah," tegasnya.
Rinaldi merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5, yang menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara.
Rinaldi menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kekerasan administratif yang dapat menghambat masa depan siswa.
Rinaldi mendorong agar siswa atau orang tua segera melaporkan kejadian ini ke Ombudsman RI atau Dinas Pendidikan.
"Ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Jangan diam," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Andi Bobby Wahyudi, saat dikonfirmasi hanya memberi tanggapan singkat dan belum memberikan penjelasan resmi.
Erica pun mengaku belum mendapatkan kejelasan dari pihak sekolah.
Kasus Erica membuka pertanyaan lebih luas mengenai kemungkinan praktik serupa terjadi di sekolah lain di Sumatera Selatan.
Jika terbukti meluas, maka diperlukan tindakan tegas dari otoritas pendidikan dan lembaga hukum demi melindungi hak-hak siswa. (*Bagio)

Social Header