Breaking News

Lahan Eks Transmigrasi di Ulu Musi Dikuasai Perusahaan, Pemkab Empat Lawang Siap Ambil Alih dan Serahkan ke Warga

Lahan Eks Transmigrasi di Ulu Musi Dikuasai Perusahaan, Pemkab Empat Lawang Siap Ambil Alih dan Serahkan ke Warga

Lapadnews.com, Empat Lawang – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tengah menyoroti keberadaan lahan eks transmigrasi di wilayah Ulu Musi yang kini diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak perusahaan.

Lahan-lahan tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi yang dulunya berada di bawah administrasi Kabupaten Lahat dan dihuni oleh para transmigran asal Bali.

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH., mengonfirmasi bahwa sebagian besar lahan saat ini dalam kondisi kosong karena telah lama ditinggalkan penghuninya.

Ia pun tak menampik adanya indikasi penguasaan oleh perusahaan perkebunan yang masuk tanpa kejelasan izin.

"Kami akan memanggil perusahaan yang terindikasi menguasai lahan transmigrasi. Bila terbukti, akan kita minta untuk mengembalikannya kepada masyarakat," tegas Joncik, usai menghadiri pertemuan dengan Bupati Lahat, Bursah Zarnubi.

Joncik menambahkan, pihaknya terbuka terhadap masyarakat yang ingin kembali menempati lahan tersebut, selama sesuai dengan prosedur.

Ia menyebut sebagian lahan tersebut telah bersertifikat atas nama transmigran, sehingga secara hukum masih memiliki pemilik sah.

"Kalau ada yang berminat, silakan ajukan ke pemerintah daerah. Kita siap bantu proses pemindahtanganannya. Tapi tetap harus melalui mekanisme yang benar," ujarnya.

Terkait dugaan legalitas perusahaan yang masuk ke wilayah tersebut, Joncik mengaku kemungkinan ada proses perizinan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya.

Namun demikian, ia memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dan menegakkan hak masyarakat atas lahan tersebut.

Dengan tegas, Pemkab Empat Lawang menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak rakyat dan memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai hukum.

Proses pemulihan lahan eks transmigrasi ini akan menjadi langkah awal dalam menata kembali hak agraria di wilayah tersebut. (*Hardi)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)