Breaking News

Kuasa Hukum Minta Ilyas Sitorus Dibebaskan, Sebut Saksi Ahli Auditor Tak Valid

Kuasa Hukum Minta Ilyas Sitorus Dibebaskan, Sebut Saksi Ahli Auditor Tak Valid
Fhoto : Terdakwa Ilyas Sitorus saat menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi) di ruang sidang Cakda 9 PN Medan.
Lapadnews.com, Medan – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital senilai Rp1,8 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025). 

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak logis dan tidak objektif.

Penasihat hukum Dedy dari Law Firm Dipol & Partners menilai dakwaan hanya bertumpu pada keterangan satu saksi ahli IT yang memeriksa aplikasi pada Juni 2024—saat aplikasi sudah tidak berfungsi—tanpa alat bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP di Batu Bara, aplikasi tersebut masih berfungsi hingga akhir 2022.

Kuasa hukum juga mempersoalkan metode perhitungan kerugian negara oleh auditor yang menggunakan pendekatan total loss.

Menurut mereka, perhitungan ini tidak valid karena hanya mengacu pada hasil pemeriksaan saksi ahli IT, bukan kondisi aplikasi saat masih aktif.

Dalam pledoi, Dedy menyebut seluruh saksi yang dihadirkan, termasuk dari pihak sekolah, staf Dinas Kominfo, dan pihak penyedia, tidak menyatakan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana.

Dedy juga menegaskan Ilyas Sitorus tidak menerima aliran dana dari pihak penyedia CV Rizky Anugrah Karya, dan uang Rp500 juta yang diserahkan terdakwa merupakan titipan sukarela, bukan pengakuan bersalah.

Kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Ilyas Sitorus dari segala dakwaan, mengembalikan uang titipan Rp500 juta, memulihkan nama baiknya, dan membebankan seluruh kerugian negara kepada Muslim Syah Margolang selaku wakil direktur penyedia.

Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas Sitorus dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan menetapkan uang Rp500 juta sebagai pengganti kerugian negara.

Sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan jawaban JPU. (*Rizky)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)