Breaking News

Ketua BPD Diduga Pemilik Tambang Ilegal, Surat Bupati Mandailing Natal Diabaikan

Ketua BPD Diduga Pemilik Tambang Ilegal, Surat Bupati Mandailing Natal Diabaikan

Lapadnews.com, Mandailing Natal — Aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di wilayah Batang Natal, tepatnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal. Meski telah dilarang melalui surat resmi Bupati Mandailing Natal, praktik perusakan lingkungan ini justru kian marak dan terkesan dilindungi (28/07/2025).


Dari hasil investigasi di lapangan dan wawancara dengan sejumlah warga setempat, muncul dugaan mengejutkan: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampung Baru, Akyar Utdin, diduga kuat merupakan salah satu pemilik dompeng yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal di kawasan tersebut.

“Sudah lama kami menduga, tapi baru belakangan ini aktivitasnya makin terang-terangan. Kami khawatir lingkungan kami rusak total,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, mencemari air yang digunakan masyarakat. Ironisnya, dugaan keikutsertaan seorang pejabat desa dalam aktivitas ilegal ini menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum di daerah.

Tambang Ilegal Mandailing Natal 2025

Padahal, sebelumnya Bupati Mandailing Natal telah mengeluarkan surat imbauan keras untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang emas tanpa izin. Namun di lapangan, surat tersebut seolah menjadi bahan tertawaan.

Tak hanya diabaikan, justru ada indikasi bahwa sebagian pejabat publik ikut terlibat langsung sebagai pemain tambang ilegal.

Kondisi ini memperlihatkan adanya pembiaran yang sistematis dan dugaan keterlibatan oknum dalam struktur pemerintahan desa maupun di tingkat lebih tinggi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua BPD maupun pemerintah kecamatan terkait temuan investigasi ini.

Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pejabat desa dalam aktivitas tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan dan mengabaikan aturan yang berlaku.

(*Magrifatulloh).

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)