![]() |
Dosen Senior Universitas MDP Tempuh Jalur Hukum. Dok.Foto (maklumatnews[dot]com) |
Dilansir dari media maklumatnews.com, menurut keterangan kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dr. Wijang yang telah bekerja selama 22 tahun 8 bulan di UMDP, sebelumnya mengajukan pensiun dini karena alasan mendesak: harus mendampingi istrinya yang sedang sakit dan menjalani perawatan di luar kota Palembang.
Namun permohonan tersebut justru ditanggapi dengan dugaan pemaksaan untuk mengundurkan diri secara tertulis dan ancaman pidana dari pihak kampus.
“Klien kami diancam akan dipidana dan diproses secara perdata, padahal dia hanya ingin mengundurkan diri secara terhormat demi merawat istrinya,” ujar kuasa hukum Sigit Muhaimin saat diwawancarai usai upaya mediasi di kantor Disnaker Kota Palembang, Senin (28/7/2025).
Sayangnya, pihak UMDP tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Lebih lanjut, pimpinan SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, menjelaskan bahwa sejak pengajuan pensiun dini, Dr. Wijang justru tidak mendapatkan kepastian hukum apapun.
Ia bahkan tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari universitas, serta hingga kini tidak diberikan hak-hak normatif sebagai tenaga kerja, seperti hak cuti dan lembur yang belum pernah dibayarkan, hak BPJS, serta surat keterangan kerja.
Ironisnya, nama Dr. Wijang juga belum dihapus dari Pangkalan Data Dosen Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), yang membuatnya sulit melanjutkan karier akademiknya di tempat lain.
“Semua ini mengindikasikan adanya dugaan pemutusan hubungan kerja secara terselubung,” ujar Sofhuan.
Jika hak-hak klien mereka tidak dipenuhi, pihak SHS Law Firm menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana dan perdata.
Sementara itu, Rektor Universitas MDP, Dr. Yulistia S.Kom, M.T.I., saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh kuasa hukum yayasan, Sutiyono.
Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, Sutiyono mengaku tidak mengetahui adanya agenda mediasi di Disnaker.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi dan menyebut Dr. Wijang telah secara resmi mengundurkan diri sesuai perjanjian yang ada.
“Silakan tanya ke pengacaranya. Ada ikatan perjanjian antara kedua pihak. Semua sudah terang di dalam surat,” ujar Sutiyono singkat.
Hingga saat ini, polemik antara mantan dosen UMDP dan pihak yayasan masih berlangsung dan menunggu hasil dari pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel. (*red)
Social Header