Lapadnews.com, Medan – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital senilai Rp1,8 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021 kembali memanas.
Dalam persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025), kuasa hukum terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, membacakan nota pembelaan (pledoi) yang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak logis dan tidak objektif.
Penasihat hukum Dedy dari Law Firm Dipol & Partners menyoroti dakwaan yang hanya bertumpu pada keterangan satu saksi ahli IT yang memeriksa aplikasi pada Juni 2024, ketika sistem sudah tidak aktif.
Ia menegaskan, keterangan tersebut tidak didukung bukti lain dan bertentangan dengan kesaksian sejumlah kepala sekolah SD dan SMP yang menyatakan aplikasi berfungsi hingga akhir 2022.
Kuasa hukum juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara oleh auditor yang menggunakan metode total loss sehingga seluruh anggaran dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali.
Menurut Dedy, auditor hanya mengacu pada hasil pemeriksaan saksi ahli IT, tanpa memperhitungkan fakta bahwa aplikasi telah digunakan selama lebih dari setahun.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari delapan kelompok, termasuk pejabat dinas, operator sekolah, staf IT, hingga pihak penyedia, Dedy menyimpulkan bahwa Ilyas Sitorus tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta.
Ia juga menegaskan, tidak ada bukti terdakwa menerima aliran dana dari pihak penyedia, dan uang Rp500 juta yang diserahkan Ilyas adalah titipan sukarela, bukan pengakuan bersalah.
Dalam pledoinya, Dedy meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, mengembalikan uang titipan, memulihkan nama baiknya, serta membebankan seluruh kerugian negara kepada Muslim Syah Margolang selaku wakil direktur CV Rizky Anugrah Karya.
Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas Sitorus dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta menetapkan uang Rp500 juta sebagai pengganti kerugian negara.
Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan jawaban JPU atas pledoi terdakwa. (*Rizky)
Social Header