Breaking News

Proyek Konstruksi yang Melanggar Peraturan Ini Terancam Tak Cair, Begini Kata Isnaini Madani

Proyek Konstruksi yang Melanggar Peraturan Ini Terancam Tak Cair, Begini Kata Isnaini Madani

Lapadnews.com, Palembang – Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan tenaga kerja konstruksi melalui penerapan program wajib jaminan sosial ketenagakerjaan.


Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi Setda Palembang, Isnaini Madani, saat memimpin rapat monitoring tenaga kerja konstruksi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Aryaduta, Selasa (24/6/2025).


Rapat strategis tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Novri Annur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang Dedi Rediyan, dan Inspektur Kota Palembang Jamiah Haryanti, SH., MH.


Dalam arahannya, Isnaini menyampaikan amanat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terkait pentingnya perlindungan tenaga kerja konstruksi melalui kepesertaan jaminan sosial.


Isnaini menegaskan bahwa seluruh proyek konstruksi yang dibiayai oleh APBD, APBN, maupun hasil kerja sama dengan pihak swasta wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.


Lebih lanjut, Isnaini mengingatkan bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak akan mencairkan dana proyek apa pun jika tidak dilengkapi bukti kepesertaan program tersebut.


Berikut enam poin amanat yang disampaikan:

1. Program jaminan sosial di bidang tenaga kerja konstruksi merupakan instrumen penting untuk melindungi para pekerja, terutama karena tingginya risiko kerja di sektor ini.


2. Seluruh proyek pembangunan yang bersumber dari APBD, APBN, dan kerja sama swasta wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. OPD terkait harus memastikan bahwa semua proyek, baik yang sedang berjalan maupun yang akan dimulai, sudah memenuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.


3. BPKAD akan menjadikan kepesertaan dalam program ini sebagai syarat utama dalam pencairan anggaran proyek dari APBN, APBD, maupun proyek hasil kerja sama.


4. Perlindungan ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum, serta merupakan hak dasar pekerja untuk memperoleh jaminan atas keselamatan dan kesejahteraan selama menjalankan tugasnya di lapangan.


5. Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor 8 Tahun 2023 dalam rangka menghapus kemiskinan ekstrem dan mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat.


6. Pemkot Palembang akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui Inspektorat terhadap kepatuhan OPD pelaksana proyek terhadap aturan ini.


Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkot Palembang juga akan menerbitkan surat edaran resmi yang mewajibkan semua penyelenggara jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai syarat utama pelaksanaan proyek.


Tak hanya itu, Isnaini juga mengajak semua pihak untuk bersinergi secara konsisten, agar tak ada lagi tenaga kerja yang luput dari perlindungan hanya karena kelalaian administrasi.


“Pembangunan Kota Palembang bukan hanya soal fisik, tapi juga tentang membangun sumber daya manusia secara berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkas Isnaini Madani.

Pewarta : Hardi


Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)