Breaking News

Perjuangan Masyarakat Adat Ndoko Kian Menguat, Rian Hidayat Tempuh Langkah Hukum Demi Kepastian Hak Ulayat

Perjuangan Masyarakat Adat Ndoko Kian Menguat, Rian Hidayat Tempuh Langkah Hukum Demi Kepastian Hak Ulayat

Lapadnews.com, Jakarta — Perjuangan masyarakat adat Ndoko dan suku Rangga Lolo untuk mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka di Kecamatan Elar, Kelurahan Tiwu Kondo, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir. (18/06/2025)

Hari ini, Rian Hidayat, selaku penerima kuasa dari masyarakat adat Ndoko dan suku Rangga Lolo, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ia tempuh kini memasuki fase lanjutan setelah sebelumnya pada 16 Juni 2025 lalu, ia mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta salinan putusan penting.

Perjuangan Masyarakat Adat Ndoko Kian Menguat, Rian Hidayat Tempuh Langkah Hukum Demi Kepastian Hak Ulayat 2025

Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 1439K/Pdt/1998, yang menurut Rian menjadi dokumen kunci untuk memperjelas status hukum tanah adat yang kini menjadi sengketa.

“Saya telah mendatangi Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian hukum terkait tanah ulayat kami. Dalam putusan itu, ada keterlibatan pemerintah daerah dan pihak ketiga yang kini mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka. Padahal, di atas tanah itu kini berdiri sembilan bangunan instansi pemerintah,” ujar Rian.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya masyarakat adat untuk melindungi hak kolektif mereka atas wilayah adat yang kini menjadi polemik.

Rian juga menyampaikan bahwa kedatangannya ke MA bukanlah akhir dari perjuangan hukum yang sedang ia lakukan.

“Ini baru langkah awal. Setelah ini saya akan mendatangi kementerian terkait, khususnya Kementerian ATR/BPN serta lembaga negara lainnya yang berwenang dalam urusan pertanahan. Tujuannya jelas, agar status hukum tanah adat ini bisa diakui secara sah,” kata Rian.

Upaya hukum ini dilakukan menyusul ketegangan yang meningkat di daerah, termasuk insiden penyegelan kantor kelurahan oleh warga sebagai bentuk protes.

Masyarakat adat Ndoko menilai bahwa ketidakjelasan status tanah tersebut bisa berdampak buruk bagi pelayanan publik.

“Saya harap langkah hukum ini disambut baik oleh pemerintah daerah. Yang kami perjuangkan bukan hanya soal tanah milik masyarakat adat, tapi juga agar fasilitas publik yang berdiri di atasnya tidak terus-menerus terganggu. Kita semua tentu tidak ingin kejadian seperti penyegelan kantor kelurahan kembali terulang,” tutup Rian.

Perjuangan masyarakat adat Ndoko kini menjadi simbol penting dalam mempertahankan hak-hak komunitas adat di tengah arus klaim sepihak dan ketidakjelasan status hukum lahan.

Dukungan dari lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil sangat diharapkan agar penyelesaian konflik ini dapat berjalan adil dan damai. (*red/ascorp)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)