Lapadnews.com, Madina - Sorang wartawan bernama Magrifatulloh Lubis didampingi penasehat hukumnya (PH) Arifin Saleh Siregar, SH menghadiri mediasi di-Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), kamis (05/06/2025).
"Alhamdulillah sebagai kuasa hukum Client kami Magrifatulloh Lubis wartawan madina yang diduga mendapat intimidasi dari oknum aparat desa tanggabosi III kecamatan Siabu hari ini kami hadiri undangan polres madina untuk mediasi,"ungkap Arifin kepada media ini usai keluar dari ruangan mediasi polres Madina.
Arifin mengerikan bahwa mediasi polres Madina antara Magrifatulloh Lubis sebagai pelapor atas dugaan intimidasi saat meliput pembagian bantuan langsung Tunai (BLT) desa tanggabosi III yang terlapor pada saat ini adalah seorang oknum aparat desa tersebut semua mereka tolak dan artinya kasus tersebut bakal lanjut ke persidangan.
"Sesuai hasil kesepakatan kami dengan kelaen kami Magrifatulloh Lubis bahwa kami secara terang benderang menolak upaya mediasi ini karena kami hanya ingin meminta keadilan agar pers/wartawan kedepan tidak lagi mengalami hal diskriminasi dan intimidasi sebab tugas mereka mulia," bebernya.
Hal senada disampaikan Magrifatulloh Lubis wartawan madina yang saat ini sebagai pelapor dan diduga korban intimidasi menyebut bahwa kasus ini akan berlanjut dan menolak perdamaian dalam mediasi yang difasilitasi oleh pihak polres madina.
"Saya harap Pihak Polres Madina segera mengumumkan tersangka atas kasus yang saya laporkan ini dan kami yakin pihak polres Madina adalah Mitra waeataan yang baik," Timpalnya.
(*Red/Tim)
Social Header