![]() |
Lima tersangka hasil OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara, tampak dibawa oleh petugas KPK ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (28/6/2025) doc.kumparan. |
Lapadnews.com, Mandailing Natal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Operasi ini berkaitan dengan dua proyek besar senilai total Rp 231,8 miliar, yaitu proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan sisa dari komitmen fee atau uang suap yang sebelumnya berjumlah sekitar Rp 2 miliar.
Uang ini sempat ditampilkan kepada publik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang Rp 2 miliar itu telah dibagikan melalui berbagai metode, baik secara tunai maupun transfer, dan masih tersisa Rp 231 juta.
Pihak KPK kini tengah melacak aliran dana tersebut dengan bantuan dari PPATK dan instansi terkait lainnya.
Kelima tersangka yang ditahan terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap. Para penerima suap adalah:
Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut),
Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut),
Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut).
Sementara pemberi suap adalah:
M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG),
M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Modus yang digunakan melibatkan pengaturan lelang melalui sistem e-katalog agar perusahaan milik Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang proyek, tanpa mengikuti prosedur yang semestinya dalam pengadaan barang dan jasa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pejabat publik dikenakan pasal-pasal dalam UU Tipikor tentang penerimaan suap, sementara dua pihak swasta dikenakan pasal tentang pemberian suap.
Kelimanya kini ditahan untuk masa awal 20 hari, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. (*Red)
Social Header