Lapadnews.com, Mandailing Natal — Pelayanan publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kantor desa di Kecamatan Siabu dan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, tidak beroperasi pada hari kerja.
Temuan ini diungkap oleh aktivis sosial Magrifatulloh dalam kunjungannya pada Rabu, 18 Juni 2025.
Beberapa kantor desa yang kedapatan tutup saat jam kerja meliputi Desa Tanggabosi I, Tanggabosi III, Pasar Baru Malintang, Malintang Jae, dan Lambou Darul Ihsan. Tidak beroperasinya kantor desa tersebut menandakan lemahnya kedisiplinan aparatur pemerintahan desa sekaligus minimnya pengawasan dari instansi pemerintah yang lebih tinggi.
“Kantor desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat. Jika kantor desa saja tutup di hari kerja, lalu ke mana rakyat harus mengadu?” kata Magrifatulloh kepada media.
Lebih lanjut, Magrifatulloh menyampaikan dugaan bahwa sejumlah kepala desa memiliki pekerjaan sampingan yang menyebabkan mereka tidak fokus menjalankan tugas pemerintahan desa. Menurutnya, fenomena ini berpotensi mengganggu kualitas pelayanan dan mencederai amanah jabatan publik yang diemban oleh para kepala desa.
Padahal, kewajiban aparatur desa untuk memberikan pelayanan maksimal telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Menjabat sebagai kepala desa bukan pekerjaan sambilan yang bisa dijalankan sembari mengurus profesi lain. Tanggung jawab ini menyangkut nasib masyarakat,” tegasnya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh camat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal. Kurangnya pengawasan dan pembinaan terhadap aparat desa disinyalir menjadi penyebab utama lemahnya pelayanan publik di tingkat desa.
Masyarakat berharap Bupati Mandailing Natal, H. Saifullah Nasution, tidak tinggal diam atas kondisi ini. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala desa dinilai mendesak dilakukan, agar semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima benar-benar bisa dirasakan hingga ke desa-desa.
“Kalau kehadiran kantor desa saja tidak bisa dipastikan, bagaimana kita bisa percaya bahwa pembangunan desa dijalankan dengan benar?” ujar Magrifatulloh menutup pernyataannya.
(*Magrifatulloh)
Social Header