Lapadnews.com, Muara Enim -- Sebuah gudang penampungan BBM diduga ilegal kembali beraktivitas di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Gudang penampungan tersebut sempat tutup kini kembali Exsis.
Dampak yang timbulkan dengan bukanya gudang penampungan ini, sudah pasti kembali mencemari lingkungan sekitar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim jangan terkesan diam, harus melakukan pemantauan kualitas lingkungan seperti air, udara dan tanah. Serta mengawasi kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan.
DLH berwenang menegakkan hukum terkait pencemaran lingkungan, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku pencemaran tersebut.
Berdasarkan dari sumber yang didapat awak media mengatakan, bahwa pemilik gudang BBM yang disinyalir beroperasi secara ilegal ini milik Inisial FJ merupakan pemain lama.
"Pemilik gudang ini FJ asal Desa Tulung Selapan, dia ini merupakan pemain lama, sering berpindah pindah tempat, sebelumnya memang buka disini, tutup imbas dari pemberitaan, terus kini buka di Segayam, tidak lama buka disana tutup lagi, sekarang kembali buka lagi disini, sudah berjalan sekitar 3 bulan kurang lebih," terangnya yang minta namanya dirahasiakan demi keselamatan. Jum'at (27/06/2026).
Dia juga menyebutkan kalau FJ ini sepertinya kebal hukum, makanya dia dengan mudahnya berpindah-pindah tempat membuka gudang BBM Ilegal semaunya dia,
"Kami yakin FJ ini kebal hukum, atau mungkin ada Oknum APH yang sudah main mata alias kongkalingkong dengannya," ucapnya.
Diwaktu yang berbeda, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan, telah melakukan penindakkan terhadap gudang penampungan yang buka tersebut.
"Kapolsek sudah saya perintahkan juga untuk ditindak tegas," Jawab Kapolres singkat saat dikonfirmasi awak media.
Reporter : Yanto
Social Header