Lapadnews.com, Mandailing Natal — Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, menyusul tidak terealisasinya sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen resmi penyerahan kas desa pada akhir 2023.
Dalam berita acara tertanggal 27 November 2023, tercatat bahwa Penjabat Kepala Desa saat itu, Mukhlis Lubis, SH, menyerahkan dana sebesar Rp38.120.000 kepada Kepala Desa definitif, Khoirul Anwar Nasution. Dana tersebut dialokasikan untuk lima kegiatan, yakni:
- Pelatihan Life Skill (Rp20.000.000),
- Sosialisasi Perencanaan Pembangunan (Rp3.000.000),
- Bimbingan Teknis Kepala Desa Terpilih (Rp6.570.000),
- Sosialisasi Bela Negara (Rp7.050.000),
- Pelatihan BUMDes (Rp1.500.000).
Namun, hingga pertengahan tahun 2025, warga desa mengaku tidak pernah menyaksikan satu pun dari kegiatan tersebut dilaksanakan.
“Sampai hari ini kami tidak tahu di mana pelatihannya, siapa yang ikut, dan apa hasilnya. Tidak ada kegiatan apa pun yang terlihat. Ini patut dipertanyakan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Ketidakhadiran kegiatan yang telah dianggarkan itu menimbulkan kecurigaan kuat dari masyarakat dan aktivis pengawasan desa. Mereka menilai ada indikasi praktik mark-up atau bahkan pengadaan kegiatan fiktif secara keseluruhan.
“Kami mendesak agar Inspektorat Kabupaten maupun aparat penegak hukum segera turun tangan. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Harus ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” kata seorang aktivis dari aliansi pemantau kebijakan desa.
Persoalan ini dinilai serius karena tidak hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.
Dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Khoirul Anwar Nasution menjawab singkat, “Naron ma ita bahas on sanga ancogot on lagi di kantor camat,” yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti, “Nanti kita bahas, sekarang saya sedang di kantor camat.”
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap dana desa. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu menjadi kunci menjaga integritas pengelolaan anggaran desa demi kemaslahatan masyarakat.
(*Magrifatulloh)
Social Header