Breaking News

Diduga Tak Transparan, Pemeliharaan Berkala Bendungan Batang Gadis Mandailing Natal Sarat Kejanggalan

Diduga Tak Transparan, Pemeliharaan Berkala Bendungan Batang Gadis Mandailing Natal Sarat Kejanggalan

Lapadnews.com, Mandailing Natal — Pada  - 30 Mei 2025 Proyek pemeliharaan berkala Bendungan Batang Gadis yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2025 menuai sorotan.

Berdasarkan hasil investigasi langsung tim media ke lokasi, ditemukan sejumlah indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi menyalahi aturan yang berlaku (4/06/2025).


Salah satu temuan paling mencolok adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara wajib mencantumkan papan proyek yang memuat informasi jenis kegiatan, volume pekerjaan, serta nilai kontrak. Ketiadaan informasi ini tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga menutup akses publik terhadap penggunaan dana negara.

Diduga Tak Transparan, Pemeliharaan Berkala Bendungan Batang Gadis Mandailing Natal Sarat Kejanggalan 2025

Tidak adanya kejelasan terkait volume dan nilai anggaran proyek menimbulkan kecurigaan adanya potensi pemborosan anggaran.

Hal ini diperparah dengan sikap pihak pelaksana yang dinilai menutup-nutupi informasi publik, yang justru bertentangan dengan semangat transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Jika dugaan ini benar adanya, maka hal ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, sudah semestinya pihak berwenang — baik dari inspektorat, kejaksaan, maupun BPK — turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap proyek ini.


Transparansi dan akuntabilitas adalah dua prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara. Mengabaikan keduanya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan rakyat sebagai pemilik sah dari setiap rupiah dana publik.1

(*Magrifatulloh).

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)