Lapadnews.com, Palembang -- Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang tidak sesuai panduan teknis.
Berani abaikan petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Bab IV pendirian Koperasi Baru.
Dalam upaya mewujudkan keberhasilan, sinergi dan kolaborasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan syarat mutlak (Conditlo Sine qua non ).
Terbukti dengan tidak melibatkan lembaga musyawarah kelurahan, tokoh pemuda, kelompok marjinal dan unsur perempuan.
Informasi diperoleh dari Ketua Karang taruna Kecamatan Kertapati Burmansyah yang menjelaskan tidak adanya undangan resmi kepada Ketua Karang Taruna Kelurahan Kemang Agung.
"Terkesan diam-diam, dalam rapat pembentukan tersebut diketahui mayoritas dihadiri Ketua RT dan RW saja, ujarnya, Minggu (29/6).
Juga disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kemang Agung Asnaini Kamsin yang tidak mengetahui dan tidak menerima undangan dari pihak Kelurahan.
"Kita biarkan dan awasi saja, semoga tidak ada Konspirasi dan Kolusi seta Korupsi nantinya."jelas Asnaini.
Mirisnya Lurah Kemang Agung Budi Laksana membenarkan dan beralasan pembentukan tersebut dilakukan dengan terburu-buru dan lupa buat undangan untuk LPMK dan Karang Taruna.
"Tiba-tiba Ketua Rw dan Ketua RT rapat dan langsung membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih, jadi saya tidak dapat mencegah nya ,"terang Budi. (Media Center Kertapati ).
Reporter : YNT
Social Header