Lapadnews.com, Mandailing Natal – Upaya warga untuk mengawasi kinerja pemerintahan desa kembali menemui hambatan.
Magrifatulloh, seorang warga Desa Lambou Darul Ihsan, Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal, mendatangi kantor desa untuk kedua kalinya guna menyerahkan surat permintaan informasi publik.
Namun, niat baik tersebut justru mendapat perlakuan tidak semestinya.
Saat tiba di kantor desa yang tampak terbuka, Magrifatulloh malah dihadang oleh seorang pria yang mengaku sebagai aparat desa.
Ironisnya, pria tersebut menolak menerima surat resmi dari warga dengan dalih hanya bisa menerima dokumen dari kecamatan.
Ketika diminta menunjukkan identitas atau legalitas sebagai aparat, pria itu tak mampu membuktikan statusnya.
Ia tidak membawa kartu pegawai, SK pengangkatan, bahkan tidak mengenakan tanda pengenal apa pun.
Ketidakjelasan identitas aparat tersebut menimbulkan kecurigaan akan keberadaan tenaga non-resmi dalam struktur pemerintahan desa.
Hal ini diperparah ketika Magrifatulloh menanyakan petugas piket dan keberadaan buku tamu kantor desa—dua elemen administrasi dasar yang seharusnya tersedia.
Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara jelas, dan pria itu menyatakan bahwa kantor desa tidak memiliki buku tamu, padahal anggaran desa rutin mencantumkan pengadaan item tersebut.
“Kalau mereka paham, tentu tahu kewajiban dasar, seperti menerima surat resmi dari warga dan menjaga keterbukaan informasi,” ujar Magrifatulloh menanggapi kejadian tersebut.
Insiden ini menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya sistem administrasi dan rendahnya kesadaran akan transparansi di tingkat desa.
Ketiadaan tanggung jawab terhadap dokumen publik dan dugaan keberadaan aparat ilegal menunjukkan kemungkinan adanya persoalan struktural yang lebih dalam di tubuh pemerintahan Desa Lambou Darul Ihsan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, namun proses demokrasi dan akuntabilitas di desa juga terancam.
Pemerintah daerah dan instansi terkait didesak segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan aparatur desa bekerja sesuai regulasi yang berlaku.
(*Red/Tim)
Social Header