Lapadnews.com, Palembang – PT Surya Madistrindo (SM), anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk, telah menjalankan aktivitas distribusi produk rokoknya di Kota Palembang selama lebih dari 15 tahun. Namun, keberadaan perusahaan ini justru menuai sorotan tajam dari masyarakat dan wakil rakyat setempat, menyusul dugaan pengabaian terhadap kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang seharusnya dijalankan perusahaan (27/06/2025).
Sejumlah pihak mempertanyakan kontribusi nyata PT SM terhadap lingkungan sekitar gudang distribusinya yang berlokasi di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Selama bertahun-tahun beroperasi, masyarakat mengaku tidak pernah merasakan dampak sosial positif dari kehadiran perusahaan tersebut, baik dalam bentuk bantuan sosial, kegiatan kemasyarakatan, maupun peningkatan ekonomi lokal.
Kritik paling tajam datang dari soal minimnya penyerapan tenaga kerja lokal. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan data transparan terkait jumlah pekerja asal Kota Palembang yang direkrut.
Dalam sebuah agenda reses DPRD Kota Palembang pada 10 Mei 2025, seorang anggota dewan menyampaikan bahwa berdasarkan pengalamannya, perusahaan menerapkan standar kualifikasi yang tinggi sehingga sulit dipenuhi oleh warga sekitar.
Pernyataan ini tidak dibantah oleh manajemen PT SM, yang diwakili oleh pimpinan cabangnya, Zumrowi, atau yang akrab disapa Pak Rowi.
Sikap perusahaan tersebut memicu kekecewaan di tengah masyarakat. Banyak yang merasa bahwa kebijakan tersebut secara tidak langsung merendahkan kapasitas sumber daya manusia lokal.
"Kami tinggal persis di dekat gudang, tapi anak-anak muda di sini tidak pernah dilibatkan, seolah-olah kami tidak layak," ujar salah satu warga berinisial SS.
Di sisi lain, PT SM juga mengklaim telah melaksanakan program CSR berupa penyaluran hewan qurban setiap tahunnya di sekitar lokasi operasional. Namun klaim itu dibantah oleh sejumlah warga dan panitia qurban Masjid di RT 28, wilayah di mana gudang tersebut berdiri.
"Jangankan tiap tahun, tahun ini saja tidak ada. Kami beli sapi sendiri dari iuran warga," ungkap SB, pengurus masjid dan panitia qurban tahun ini.
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 74 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 secara tegas mewajibkan setiap perusahaan untuk menjalankan program CSR, khususnya bagi perusahaan yang berkegiatan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Kewajiban tersebut bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat di sekitarnya.
Berdasarkan hasil reses DPRD Kota Palembang serta investigasi media pasca Idul Adha 2025, diduga kuat PT SM belum memenuhi ketentuan tersebut secara maksimal.
Bahkan, terdapat indikasi pemberian data fiktif terkait program CSR kepada media sebagai bentuk manipulasi informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Surya Madistrindo maupun induk perusahaannya, PT Gudang Garam Tbk. (*Red/Hardi)
Social Header