Lapadnews.com, Palembang — Warga Perumahan Dwi Kencana Utama (DKU) yang terletak di depan Villa Gandus, Kota Palembang, hingga kini hidup tanpa sambungan listrik resmi dari PLN.
Ironisnya, meskipun sudah membayar biaya pemasangan meteran secara kolektif sejak tahun 2024 kepada pihak pengembang, PT Karya Mandiri Propertindo Utama (KMPU), hingga pertengahan Mei 2025 belum satu pun dari sekitar 60 rumah di perumahan tersebut memiliki sambungan listrik sendiri.
Ketiadaan fasilitas listrik membuat warga terpaksa melakukan sambungan tidak resmi dari rumah yang telah lebih dahulu memiliki meteran.
Dalam praktiknya, satu meteran digunakan untuk menyuplai aliran listrik ke beberapa rumah lain melalui kabel ekstensi. Selain melanggar aturan, cara ini dinilai sangat berbahaya karena rawan korsleting, terutama saat musim hujan.
Salah satu insiden bahkan pernah terjadi ketika aliran listrik disambungkan melalui gudang material milik pengembang.
Berikut Video Liputannya
Saat hujan lebat, sambungan listrik tersebut tersambar petir, memicu ketakutan dan keresahan di kalangan warga.
Tak hanya itu, kompleks DKU juga belum memiliki lampu jalan, membuat kawasan ini gelap total setiap malam. Kondisi diperburuk oleh infrastruktur jalan dalam kompleks yang mengalami kerusakan di sejumlah titik.
Hajimi, salah satu warga DKU, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menilai sistem pencangkokan listrik antar rumah berpotensi memicu kebakaran atau kembali menjadi sasaran sambaran petir. Ia mendesak agar pengembang segera menunaikan kewajibannya.
Warga berharap PT Karya Mandiri Propertindo Utama dapat segera bekerja sama dengan PLN untuk merealisasikan sambungan listrik resmi dan menyediakan fasilitas umum yang layak.
Mereka juga menuntut pengembang mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan pengembang menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Jika pengembang terbukti melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
(*Red/Lapadnews)
Disclaimer: Sumber Video Reporter Media Updaterakyat.com
Social Header