Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi -- Yusuf Supriatna kepala Koordinator lapangan Jawa - Barat LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) menyampaikan tanggapannya terkait pekerjaan pembangunan jembatan yang berlokasi di Kp.Kobak Rotan RW 04 Dusun II Desa Karang Patri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.
Dihadapan para awak Media Online saat dilokasi kegiatan Senin 05 Mei 2025 Yusuf menyampaikan,"kegiatan ini diduga tidak sesuai RAB dan Speksifikasi, sebab dalam pengisian dan pengurugan sisi atau samping Box Cover menggunakan tanah bekas galian sebelumnya ditambah puing - puing hasil galian.
"Bahkan diduga dalam penggunaan material behel besi dioplos / di Mix dengan ukuran yang berbeda antara ukuran 16 MM dengan 12 MM.Para pekerja pun tidak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) sesuai Undang - undang APD No 1 Tahun 1979, tentang keselamatan dan kesehatan kerja,"terang Yusuf.
Masih sambungnya,"Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.03/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penyediaan APD oleh pengusaha, standar APD dan kewajiban pekerja untuk memakainya,"imbuh Yusuf.
Pembangunan yang berasal dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi dengan Nomor SPMK : PG.000.3.3/035.SPMK/PJT/DSDABMBK/2025, yang dikerjakan dalam waktu 120 hari Kalender dengan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran senilai Rp.497.305.028 atas nama kontraktor CV.RAMA FAJAR SEJAHTERA.Harusnya dengan nilai anggaran yang cukup fantastis pekerjaan dapat maksimal dan sesuai spek dan arahan pengawas konsultan.
"Saya meminta ketegasan dari Dinas baik pengawas, konsultan maupun PPTK untuk beri teguran, agar kontraktor melaksanakan pekerjaan dengan baik, baik itu secara hasil mutu maupun kualitas.Dan apabila kontraktor tidak mengindah kan peringatan dan teguran di black list saja untuk menimbulkan efek jera bagi para kontraktor nakal dan curang,"tutup Yusuf. (*Rahmat)
Social Header