![]() |
Pakaian Bekas Ilegal (Foto:Ilustrasi) |
Pakaian bekas ilegal, yang sering disebut "lelong", terus membanjiri pasar-pasar lokal, bahkan hingga ke pelosok desa. Ironisnya, barang-barang bekas yang berasal dari negara-negara seperti Cina, Singapura, Thailand, dan Malaysia ini mengalir tanpa hambatan berarti, melalui jalur darat maupun laut.
Padahal, menurut Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang bekas tanpa izin jelas dilarang. Namun, kenyataannya hukum ini tampak seperti simbol semata, tak dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Pakaian bekas ilegal yang diselundupkan ini bukan hanya sebuah barang, tetapi juga merupakan simbol dari lemahnya pengawasan dan integritas aparat negara.
LSM MAUNG, yang dipimpin oleh Hadysa Prana, Ketua Umumnya, menduga adanya praktik pembiaran, bahkan keterlibatan oknum tertentu yang memungkinkan barang-barang ilegal ini lolos dari pengawasan di jalur tikus, perbatasan, pelabuhan, dan bandara.
Tidak hanya berdampak pada ekonomi, keberadaan pakaian bekas ilegal ini juga mengancam kesehatan masyarakat. Karena seringkali barang-barang tersebut tidak melewati proses karantina dan sterilisasi, potensi penyebaran penyakit kulit, infeksi, hingga virus lintas negara sangat besar.
Selain itu, keberadaan pakaian bekas ilegal ini menekan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di industri tekstil dan garmen.
Pakaian bekas ilegal dijual dengan harga yang jauh lebih murah, membuat produk lokal tidak mampu bersaing. Akibatnya, banyak UMKM yang terpaksa gulung tikar, dan lapangan pekerjaan menjadi semakin terbatas.
Sebagai respons terhadap masalah ini, LSM MAUNG menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan.
Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, baik di hilir (pasar) maupun hulu (pelabuhan dan gudang distribusi). Negara tidak boleh lagi hanya menjadi penonton atau komentator, tetapi harus berpihak kepada rakyat dan hukum, serta menghentikan praktik ilegal yang merugikan bangsa.
Jika negara terus diam, publik berhak curiga, apakah ini karena ketidaktahuan atau justru karena ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan praktik ini terus berkembang demi kepentingan pribadi.
Pakaian bekas ilegal ini bukan sekadar masalah perdagangan, tetapi ancaman serius terhadap ekonomi, kesehatan, dan martabat negara. Sudah saatnya negara bertindak tegas untuk melindungi rakyat dan sistem ekonomi yang berkeadilan.
(*Red/DPP LSM MAUNG)
Social Header