Lapadnews.com, Medan — Sidang pemeriksaan awal antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Pidoli Lombang terkait sengketa informasi publik resmi digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada Senin (6/5/2025).
Namun, sidang perdana yang dinanti sebagai ruang klarifikasi resmi itu harus berjalan timpang: pihak termohon, yakni Kepala Desa Pidoli Lombang, tidak hadir.
Ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui sepucuk surat yang dilayangkan ke Majelis Komisioner. Dalam surat itu, kepala desa beralasan sedang melaksanakan kegiatan pemerintahan di desa yang tidak dapat ditinggalkan.
"Termohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan awal hari ini dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan. Alasannya, sedang ada kegiatan di desa," ujar Ketua Majelis Komisioner dalam ruang sidang terbuka.
Muhammad Amarullah, selaku pemohon, hadir langsung dan menyayangkan sikap termohon yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan profesional.
"Kami datang dengan semangat untuk menyelesaikan ini secara elegan di jalur hukum. Tapi ketidakhadiran hari ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap transparansi masih jauh dari harapan," tegas Amarullah usai sidang.
Menurutnya, alasan kegiatan desa tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memenuhi panggilan resmi dari lembaga negara.
"Ketika bicara soal anggaran publik, transparansi tidak boleh ditunda-tunda. Kehadiran dalam sidang ini seharusnya menjadi prioritas, bukan pilihan," tambahnya.
Majelis Komisioner menyatakan bahwa sidang lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat, dan pihak termohon akan kembali dipanggil secara resmi. Agenda berikutnya diharapkan dapat mempertemukan kedua belah pihak untuk menggali fakta dan memastikan pemenuhan hak publik atas informasi.
Sebagai informasi, sengketa ini bermula dari tidak diresponsnya permintaan dokumen publik oleh Pemerintah Desa Pidoli Lombang sejak awal 2025. Dokumen yang dimohonkan Amarullah mencakup APBDes, Laporan Pertanggungjawaban, notulen musyawarah desa, hingga bukti realisasi penggunaan dana desa. Semua dokumen tersebut termasuk kategori informasi publik yang wajib diumumkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Publik kini menanti: akankah Kepala Desa Pidoli Lombang menunjukkan sikap kooperatif di sidang selanjutnya, atau terus bersikap pasif dalam menghadapi tuntutan transparansi.
(*Magrifatulloh)
Social Header