![]() |
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah (doc.youtube channel KEMDIKDASMEN) |
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS (Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah).
Surat edaran ini mengimbau seluruh Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan seleksi pengangkatan kepala sekolah melalui sistem KSPS, termasuk finalisasi berupa unggahan SK pengangkatan, rotasi, atau mutasi.
Kemendikbudristek juga menyediakan layanan konsultasi daring untuk membantu proses ini. Informasi dan bantuan dapat diakses melalui laman bantuan resmi, serta layanan Zoom yang tersedia setiap hari Selasa pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Anda bisa mengakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/layananregulasitakoladankinerja
Setelah tanggal tersebut, akan diberlakukan sistem baru pengangkatan kepala sekolah yang tidak lagi mewajibkan sertifikat Guru Penggerak. Sistem baru menetapkan syarat utama berupa ijazah minimal S1, sertifikat pendidikan, serta sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS).
Dengan demikian, Guru Penggerak tetap dapat menjadi kepala sekolah, asalkan mengikuti dan lulus pelatihan CKS.
Proses penugasan dalam sistem baru juga lebih terstruktur. Dinas Pendidikan akan memetakan kebutuhan kepala sekolah secara periodik dan menyampaikan dokumen calon ke Tim Pertimbangan.
Setelah proses verifikasi dan rekomendasi selesai, keputusan akhir akan ditetapkan oleh pejabat pembuat kebijakan daerah seperti bupati atau wali kota. Penugasan bagi guru berstatus PPPK akan disesuaikan dengan perjanjian kerja masing-masing.
Apabila Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kendala terkait batas akhir proses seleksi pengangkatan kepala sekolah, silakan klik tombol 'Hubungi Kami' yang tersedia di laman berikut: https://bit.ly/halamanbantuanKSPS
Kepala sekolah yang telah diangkat melalui sistem baru diwajibkan mengikuti pelatihan lanjutan dan bergabung dalam komunitas belajar.
Program pelatihan ini mencakup Diklat Kepemimpinan Sekolah untuk kepala sekolah dan Diklat Pendampingan Sekolah bagi calon pengawas, yang diselenggarakan oleh UPT di daerah masing-masing.
Link download SE Dirjen GTKPG Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang PemberitahuanCut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS
Dengan berakhirnya masa berlaku sistem KSPS pada 20 Mei 2025, Guru Penggerak diharapkan segera melengkapi proses seleksi jika ingin memanfaatkan jalur tersebut sebelum kebijakan baru sepenuhnya diterapkan. (*Red/Lapadnews)
Social Header