Breaking News

Aktivis Soroti APDESI Madina: Minim Pemahaman terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik

Aktivis Soroti APDESI Madina: Minim Pemahaman terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik

Lapadnews.com, Mandailing Natal - kembali menjadi perhatian publik seiring memanasnya isu keterbukaan informasi di tingkat desa. Muhammad Amarullah, seorang aktivis yang konsisten memperjuangkan transparansi anggaran, melontarkan kritik tajam kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mandailing Natal.

Ia menilai APDESI Madina belum memahami dengan benar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Amarullah menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana desa dijamin oleh undang-undang.

Muhammad Amarullah aktivis Mandailing natal

Ia menyayangkan sikap APDESI yang justru mempertanyakan legalitas permintaan informasi dari warga luar desa. Menurutnya, keterbukaan informasi bersifat universal dan tidak dibatasi oleh asal domisili pemohon informasi.


Pernyataan Ketua APDESI Madina, Miswaruddin, yang menyebut permintaan informasi terlalu detail dan menyerupai audit internal, langsung dibantah Amarullah.

Ia menekankan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.


Amarullah juga menjelaskan bahwa dana desa berasal dari keuangan negara, sehingga transparansinya menjadi kewajiban, bukan hanya kepada warga desa tetapi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Ia mengapresiasi ajakan Sekretaris APDESI, Zulham Riadi, yang menyerukan keterbukaan dan koordinasi dalam menghadapi permintaan informasi. Namun, ia tetap mengingatkan pentingnya pemahaman hukum yang independen dari asosiasi.


Sebagai penutup, Amarullah mengajak para kepala desa untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai sarana memperkuat kepercayaan publik. "Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih dan dipercaya," ujarnya tegas.

(*Magrifatulloh)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)