Lapadnews.com, Panyabungan — Kasus dugaan pengancaman pembakaran dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh Hapsin Nasution sejak 11 Januari 2025 masih belum menunjukkan perkembangan berarti (26 Mei 2025).
Hingga lima bulan berlalu, laporan tersebut disebut belum diproses secara serius oleh Unit Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina), sehingga menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat penegak hukum setempat.
Peristiwa berawal ketika Hapsin dan rekan-rekannya mengunjungi Masjid Jambur Tarutung di Kota Nopan.
Saat itu, mereka melihat adanya aktivitas tambang emas ilegal di belakang masjid dan langsung mengabadikannya lewat ponsel. Tak lama kemudian, sekelompok orang yang diduga suruhan seorang warga berinisial Pa××ng menghadang mereka dan memaksa dokumentasi tersebut dihapus.
![]() |
Foto Polres Mandailing Natal (Madina) |
Atas insiden itu, laporan resmi dibuat ke Polres Madina. Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum yang jelas. Hapsin, yang juga merupakan pengurus DPD KNPI Madina, menyebut penanganan kasus ini seperti "macan ompong", khususnya dalam menghadapi kasus yang diduga melibatkan Pa××ng dan kelompoknya.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwan menyatakan bahwa laporan masih dalam proses dan pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi terkait. Namun, belum ada kepastian waktu terkait langkah tersebut.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat mengenai lambannya penegakan hukum, terutama bila melibatkan oknum tertentu yang diduga memiliki pengaruh.
Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan segera membawa keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.
(*Magrifatulloh)
Social Header