Breaking News

Wartawan Dihalangi Saat Liput Acara di Universitas Tridinanti Palembang, Oknum Security Bertameng Nama Pimpinan Yayasan

Wartawan Dihalangi Saat Liput Acara di Universitas Tridinanti Palembang, Oknum Security Bertameng Nama Pimpinan Yayasan
Kampus Universitas Tridinanti Palembang (UTP) doc: Flicr (baka_neko_baka)
Lapadnews.com, Palembang  – Insiden mengejutkan kembali mencoreng dunia pendidikan dan kebebasan pers di Indonesia. 

Seorang wartawan yang hendak meliput acara Halal Bihalal Kawan Lama di Aula KPA Universitas Tridinanti Palembang dihalangi secara kasar oleh seorang oknum security kampus.

Acara ini bukan sekadar kegiatan biasa. Masuk dalam agenda protokoler resmi Pemprov Sumatera Selatan dan Pemkot Palembang, kegiatan tersebut bahkan dijadwalkan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang.

Di area parkir, wartawan juga melihat sejumlah mobil mewah dan kendaraan dinas berpelat merah, termasuk BG 12, yang merupakan kendaraan resmi Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan.

Mobil Dinas berada di Kampus Universitas Tridinanti pada hari libur
Tampak Mobil Dinas Berplat Nomor BG 12 Berada di Kampus Universitas Tridinanti (27 April 2025)
Namun kejanggalan mulai terasa saat wartawan mendekati pintu masuk aula. 

Seorang petugas keamanan bernama Badarudin tiba-tiba menghadang dan melarang wartawan meliput, tanpa alasan jelas.

Wartawan Dihalangi Saat Liput Acara di Universitas Tridinanti Palembang, Oknum Security Bertameng Nama Pimpinan Yayasan 2025
Tampak Security Bernama Badarudin di Kampus Universitas Tridinanti Palembang

Ketika ditanya atas dasar apa pelarangan dilakukan, ia menjawab tegas:


"Ini perintah atasan, Mahmud Hasyim."

Meski wartawan sudah menjelaskan bahwa mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahkan menyebutkan bahwa liputan acara kenegaraan RI 1 (Presiden Prabowo Subianto) sebelumnya dapat berjalan lancar, sikap security tersebut tetap keras. Seolah-olah perintah internal kampus lebih tinggi dari undang-undang negara.

Pertanyaan Besar Muncul:

  • Apa sebenarnya yang terjadi dalam acara tersebut?
  • Mengapa wartawan dilarang?
  • Adakah penggunaan anggaran publik yang ingin ditutupi?
  • Siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab?

Tindakan penghalangan ini diduga melanggar:

  • Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
  • Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers, yang mengatur pidana penjara bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Langkah Tegas Ditempuh:

Wartawan yang dihalangi kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Dewan Pers, Kepolisian, dan Komnas HAM, untuk meminta perlindungan hukum dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

"Kebebasan pers adalah hak publik, bukan sekadar hak wartawan. Siapapun yang mencoba menghalangi akses informasi berarti sedang melawan konstitusi," ujar salah satu jurnalis yang menjadi korban.

Ini bukan hanya soal peliputan, ini soal demokrasi, transparansi, dan hak rakyat untuk tahu!

Pewarta (*Hardi)


#SavePersIndonesia

#BelaKebebasanPers

#UsutTuntasPenghalanganPers



Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)