Breaking News

Sewa Gadai TKD Desa Sukamurni Jadi Ajang Bisnis Sejumlah Oknum, Kepala Koordinator Jabar DPP LSM SIRA Geram


Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi -- Kepala kordinator Jabar DPP LSM Suara Independent Rakyat Adil ( SIRA ) Yusuf Supriatna Geram dengan adanya dugaan Sejumlah oknum terlibat atas dugaan terjadinya sewa Gadai Tanah Kas Desa ( TKD ) Desa Sukamurni berupa sawah yang menjadi ajang bisnis keuntungan pribadi dan golongan.

Yusuf menerangkan," Hasil dari laporan masyarakat dan investigasi anggota dilapangan TKD Desa Sukamurni telah disewakan oleh kepala Desa seluas 3 hektare kepada A alias L, dengan harga sewa 5 juta rupiah untuk Satu musimnya.Sewa tersebut mulai dari tahun 2019 sampai saat ini tahun 2025.

Namun  TKD sawah tersebut telah digadaikan oleh A alias L seluas 4000 M2   kepada Namat alias T cs tertera dalam perjanjian gadai bermaterai senilai 60 juta Rupiah,"terangnya Kamis (10/04/2025).

Masih sambungnya," jelas ini sudah melanggar peraturan dan hukum tentang TKD, yang mana  diatur dalam peraturan pasal 15 ayat (1) permendagri ayat 4 tahun 2007, dan perbuatan tersebut jelas sebagai perbuatan pelanggaran hukum.

"Saya akan berkordinasi dengan mengirimkan surat secara kelembagaan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang telah menyalah gunakan TKD.Baik itu Inspektorat, Kejari maupun APH Kab.Bekasi,"tutup Yusuf.

Saat di konfirmasi oleh awak media atas nama pemegang gadai mengatakan kebenaranya kalau dia sebagai pemegang gadai seluas 4000 M2 dengan nilai gadai 60 juta Rupiah.Bahkam dia tidak tahu kalau sawah tersebut merupakan Tanah Bengkok ( TKD ). (*Rahmat)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)