Lapadnews.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto (19/04/2025).
Pengesahan ini turut disambut baik oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta yang menyampaikan apresiasinya sekaligus menegaskan bahwa tidak ada dwifungsi dalam UU TNI yang baru.
Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa UU ini harus dilihat dari kerangka besar sistem pertahanan nasional, sejalan dengan amanat Pasal 30 UUD 1945 yang mengedepankan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Konsep ini, menurutnya, bukan hal baru, melainkan telah menjadi bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, khususnya sejak dikenalkan oleh Jenderal A.H. Nasution pada 1954.
“Pertahanan negara bukan hanya tanggung jawab militer, tapi merupakan kerja kolektif seluruh komponen bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa perubahan dalam UU TNI, termasuk perluasan peran TNI dalam penanggulangan bencana, ancaman siber, hingga kejahatan lintas batas, merupakan respons adaptif terhadap tantangan geopolitik global yang kian kompleks.
Ia menyebut situasi internasional, termasuk ketegangan geopolitik dan krisis energi global, menuntut pembaruan sistem pertahanan yang modern dan fleksibel.
PW GPA juga menyoroti penyesuaian usia pensiun prajurit yang turut diatur dalam UU ini.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut dilandasi kebutuhan organisasi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya manusia yang berpengalaman, tanpa mengabaikan regenerasi dan kaderisasi di tubuh TNI.
Di tengah kritik dari sebagian elemen masyarakat yang menilai UU ini membuka ruang bagi dwifungsi TNI, Dedi Siregar menegaskan bahwa semangat utama dalam UU ini tetap menjunjung supremasi sipil dan prinsip demokrasi.
“Adaptasi TNI terhadap kebutuhan zaman harus tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai reformasi,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak khawatir secara berlebihan dan melihat UU ini sebagai bentuk pengabdian TNI terhadap nusa dan bangsa dalam menghadapi dinamika zaman.
Sumber: (*Red/Gerakan Pemuda Al Washliyah)
Social Header