Lapadnews.com, Mandailing Natal – Pernyataan kontroversial Bupati Mandailing Natal (Madina) yang menganjurkan masyarakat membakar sampah rumah tangga di lingkungan masing-masing menuai sorotan tajam. (16/04/2025)
Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru menilai imbauan tersebut bertentangan dengan hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Dalam kutipan yang dimuat oleh media lokal Madina Pos, Bupati Madina mengatakan, "Sampah rumah tangga itu bisa kita bakar di tempat kita sendiri. Tidak semua harus dibuang ke tempat sampah yang disediakan. Ini tujuannya agar masalah sampah yang selama ini tak kunjung tuntas, bisa berkurang.”
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution menyatakan kekecewaannya.
“Apakah ini solusi yang tepat? Imbauan membakar sampah terbuka jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyebutkan bahwa pembakaran sampah di ruang terbuka dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
IMA Madina juga mengingatkan bahwa pembakaran sampah memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan.
Dalam kajian yang mereka lakukan, setidaknya ada lima bahaya utama akibat praktik tersebut, yakni pencemaran udara, pencemaran tanah dan air, kerusakan lapisan ozon, gangguan pada rantai makanan, dan pelepasan emisi gas beracun.
“Kami kecewa dengan pernyataan Bupati yang seolah mengabaikan risiko besar ini. Bukannya menyelesaikan masalah, malah menambah masalah,” tambah Gusti, sembari menyebut pernyataan tersebut terkesan ASBUN (Asal Bunyi).
Lebih lanjut, para mahasiswa mendesak Pemkab Madina untuk segera menyediakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, melibatkan partisipasi masyarakat, sektor swasta, dan lembaga pendidikan.
Mereka juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah mencari solusi yang tepat.
Tak berhenti di situ, IMA Madina Pekanbaru juga berencana mengajukan petisi kepada DPRD Madina.
Mereka meminta agar Bupati segera mengklarifikasi pernyataannya dan menyusun kebijakan yang lebih edukatif serta sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan.
(*Magrifatulloh)
Social Header