Lapadnews.com, Rokan Hulu — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam secara tegas meminta Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian membebaskan Maradona dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 25 April 2025.
Selain itu, LBH juga mendesak Kapolda Riau untuk segera mencopot AKP Rejoice Manalu dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.
KPetua LBH Rokan Darussalam, Indra Ramos, S.HI, menyampaikan permintaan tersebut dengan didasari beberapa alasan kuat, termasuk ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara peredaran rokok ilegal merek Luffman di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Indra mengungkapkan bahwa fakta-fakta di persidangan semakin memperjelas lemahnya dasar hukum kasus yang menjerat kliennya.
Adapun beberapa alasan yang dikemukakan LBH adalah:
- Laporan Polisi (LP) dinilai cacat administrasi.
- Pelapor sekaligus korban tidak bersedia memberikan kesaksian di persidangan.
- JPU gagal menghadirkan barang bukti berupa 10 kotak rokok Luffman yang tercantum dalam surat dakwaan.
Indra Ramos juga menyebut telah menemukan "benang biru" perkara ini, yang menurutnya berkaitan dengan kejahatan di bidang kesehatan dan bertolak belakang dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Permasalahan berawal dari Laporan Polisi (LP) yang digunakan sebagai dasar penyidikan, di mana tercantum bahwa pelapor sekaligus korban adalah Abdau Sudarsono, yang juga menjabat sebagai Kanit Tipidter Reskrim Polres Rokan Hulu.
Hal ini menjadi kejanggalan besar karena Abdau merangkap sebagai pelapor, korban, dan penyidik dalam kasus yang sama.
"Bagaimana bisa seorang Kanit Tipidter menjadi pelapor, korban, dan sekaligus penyidik? Ini pelanggaran prosedur serius," tegas Indra Ramos.
Fakta di persidangan juga mengungkap bahwa korban sebenarnya tidak jelas, bahkan dalam keterangan saksi kepolisian disebutkan hanya "warga negara Indonesia tanpa nama", bertolak belakang dengan LP yang diajukan atas nama Abdau.
Lebih parah lagi, baik Abdau Sudarsono maupun AKP Rejoice Manalu tidak bersedia hadir memberikan keterangan di persidangan.
Indra menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan sekaligus pelanggaran serius terhadap prinsip hukum acara pidana.
Ia menuding Kanit Tipidter melanggar Pasal 56 KUHP tentang keharusan saksi untuk memberikan keterangan yang jujur tanpa konflik kepentingan, serta melanggar Pasal 19 dan 20 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan kode etik kepolisian.
Menurutnya, penahanan terhadap Maradona (yang dikenal juga dengan nama Mona) tidak sah.
Konflik kepentingan antara pelapor dan penyidik dikhawatirkan telah mempengaruhi proses penyidikan dan menodai independensi hukum.
Indra Ramos juga mengkritik keras upaya JPU dan polisi yang memaksakan kasus ini ke meja hijau meski tersangka utama penjual rokok belum ditemukan dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19-20 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 23 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, dan Pasal 28D UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kami minta majelis hakim membebaskan klien kami dari semua dakwaan, dan kepada Kapolda Riau kami mendesak segera mencopot Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu karena dinilai telah mencederai proses hukum yang adil," pungkas Indra.
(*Red/Lapadnews)
Social Header