Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang: Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Terpisah Selama 20 Hari

Foto: Fitrianti Agustinda bersama suaminya resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait PMI Palembang. (Dok. Kejari Palembang)
Foto: Fitrianti Agustinda bersama suaminya resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait PMI Palembang. (Dok. Kejari Palembang)

Lapadnews.com, Palembang - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya yang juga anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.

Penetapan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam pada Selasa, 8 April 2025, mulai pukul 13.00 hingga 22.00 WIB.

Dilansir dari detik.com, Kasus yang menjerat pasangan suami istri ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang pada periode 2020 hingga 2023.

Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang: Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Terpisah Selama 20 Hari
Tangkapan layar Video Facebook Akun @RegionaL
Usai pemeriksaan, keduanya langsung dibawa dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, meski masih sempat memperlihatkan senyum di tengah kelelahan.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa Fitri dan Dedi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan secara terpisah: Dedi di Rutan Kelas I A Palembang dan Fitrianti di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, masing-masing untuk masa tahanan awal selama 20 hari.

Menurut Hutamrin, dugaan korupsi ini muncul dari penyalahgunaan dana pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Saat ini, total kerugian masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(*Red/Lapadnews)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)