Lapadnews.com, Palembang - Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdikdasmen) Kota Palembang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 bersama berbagai stakeholder terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor Disdikdasmen Palembang pada Senin, 28 April 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.
Dalam Rakor tersebut, Disdikdasmen mengumumkan bahwa SPMB tahun ini membuka empat jalur penerimaan, yaitu jalur afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi.
-
Jalur domisili ditujukan bagi calon siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tujuan, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang telah terdaftar minimal satu tahun sebelumnya, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.
-
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
-
Jalur prestasi dikhususkan untuk siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
-
Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak-anak yang mengikuti perpindahan tugas atau kerja orang tuanya.
![]() |
Empat Jalur Masuk Sekolah Kota Palembang (doc.lapadnews/Hardi) |
Khusus untuk jalur mutasi, Disdikdasmen menetapkan beberapa persyaratan tambahan, yaitu:
-
Bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali, wajib melampirkan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan serta Surat Keterangan Pindah Domisili.
-
Surat penugasan tersebut harus diterbitkan maksimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
-
Bagi anak guru, persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat Penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga.
-
Anak guru hanya dapat mendaftar sebagai calon murid di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.
Selain itu, Pemerintah Kota Palembang juga memperkenalkan mekanisme pendaftaran SPMB berbasis daring.
Calon peserta didik dapat mendaftar melalui aplikasi resmi di https://spmb.palembang.go.id, yang telah terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Kependudukan (Disdukcapil) dari Pusdatin Kemendikdasmen (Dapodik dan EMIS).
Beberapa ketentuan sistem daring ini antara lain:
-
Calon peserta didik hanya diperkenankan mendaftar di satu sekolah tujuan dan melalui satu jalur pendaftaran saja.
-
Sistem akan otomatis menolak atau memblokir calon peserta yang mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah.
-
Untuk daerah perbatasan, prioritas diberikan kepada calon murid yang merupakan warga Kota Palembang.
Dari sisi pengawasan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal, mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB.
Ia menegaskan bahwa sanksi tegas berupa pencopotan jabatan akan diberlakukan kepada siapapun yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Dengan langkah-langkah ini, Disdikdasmen Kota Palembang berkomitmen untuk mewujudkan proses penerimaan murid baru yang transparan, adil, dan bebas dari kecurangan.
Pewarta (*Hardi)
Social Header