Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi – Puluhan ijazah lulusan SMK Bina Ilmu Mandiri diduga masih ditahan oleh pihak sekolah karena alasan administrasi.
Hal ini bertentangan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan, yang secara tegas melarang penahanan ijazah dengan alasan apa pun.
Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid mengeluhkan bahwa ijazah anaknya yang lulus tahun 2024 hingga kini belum bisa diambil karena masih memiliki tunggakan administrasi di sekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media mendatangi SMK Bina Ilmu Mandiri yang berlokasi di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (6/3/2025).
Saat dikonfirmasi, Kepala SMK Bina Ilmu Mandiri, Dede Faturohman, membenarkan bahwa ada sekitar 50 ijazah yang masih berada di sekolah.
Ia mengaku baru mengetahui adanya surat edaran dari Pemprov Jabar terkait percepatan penyerahan ijazah dan mengakui bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
“Kami sedang mengajukan solusi terkait ijazah yang masih tertahan ini dan selalu berkoordinasi dengan wadah musyawarah sekolah swasta,” jelas Dede.
Menanggapi pertanyaan tentang alasan penahanan ijazah, Dede menyebut bahwa banyak wali murid yang sebelumnya telah membuat perjanjian untuk melunasi administrasi, tetapi tidak menepati janji mereka.
“Ada beberapa yang sudah kami berikan ijazahnya meskipun masih ada tunggakan, tapi setelah itu mereka tidak kembali lagi untuk menyelesaikan administrasi. Kami hanya ingin ada itikad baik dari mereka,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tetap memberikan surat keterangan kelulusan serta salinan ijazah bagi siswa yang membutuhkannya untuk keperluan pekerjaan.
Dede berharap pemerintah dapat memberikan solusi terkait masalah administrasi di sekolah swasta agar tidak ada lagi polemik penahanan ijazah.
“Saya akan sangat senang jika ada kebijakan dari Pemprov Jabar yang bisa membantu penyelesaian administrasi di sekolah swasta. Dengan begitu, para siswa bisa mendapatkan ijazah asli mereka tanpa kendala,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa satuan pendidikan dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun, demi memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran tetap terpenuhi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan siswa dan kelangsungan dunia pendidikan.
(*Rahmat H)
Social Header