Lapadnews.com, Banyuasin -- Kuasa Hukum Basir Bin Daeng dan 4 orang lainnya, Wawan Setiawan, SH menjemput masyarakat Banyuasin ini dari Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Kelima orang ini awalnya divonis bersalah, namun Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) membebaskannya.
Kepada wartawan, Selasa Selasa (25/03/2025) Wawan Setiawan, SH mengaku, mendatangi Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sumatera selatan dan dilanjutkan menuju Lapas Kelas II Banyuasin Pangkalan Balai guna penjemputan kelima kliennya yang menjadi pesakitan karena fitnah PT Andira Agro Tbk yang menuding Basir Bin Daeng DKK mencuri buah sawit di Kebun perusahaan itu.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai dengan nomor 350/ pid. B/ 2024/ PN PKB tanggal 23 Januari 2024 awalnya memutuskan kelima terdakwa bersalah dan dihukum 9 bulan penjara, namun Hakim Tinggi di Sumsel menganulir putusan tingkat pertama itu dan membebaskan kelima terdakwa hingga mereka bisa menghirup udara bebas setelah 6 bulan dibui.
Bebasnya kelima orang ini disambut haru oleh keluarga yang sedari pagi menanti di ruang tunggu Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Atas kerja keras Kuasa Hukum melakukan pembelaan, para korban salah tangkap akhirnya bebas.
Wawan Setiawan, SH menjelaskan, kelima Terdakwa ini tidak melakukan pencurian serta tidak melakukan tindak pidana seperti yang telah di tuduhkan oleh kejaksaan itu sendiri. Selain itu kuasa hukum Wawan Setiawan,SH juga
menyampaikan kepada PT Adira Agro Tbk, agar jangan memaksakan kehendak serta ketidak propesionalan dalam permasalahan ini serta melibatkan APH setempat.
Kepada Aparat Penegak Hukum, Wawan Setiawan, SH berharap, jangan serta merta melakukan tuduhan seolah - olah mereka pelaku pencurian tanpa dasar hukum yang jelas,diduga seolah terindikasi adanya unsur kesengajaan yang di lakukan oleh Polsek Air Kumbang.
Pewarta.YNT
Social Header