Lapadnews.com, Labuanbatu (Sumut) - Seorang narapidana kasus narkoba di Labuhanbatu, Sumatera Utara, membuat pengakuan mengejutkan.
Dalam sebuah video yang viral, pria bernama Endar Muda Siregar mengklaim rutin menyetor uang sebesar Rp 190 juta per bulan kepada petinggi Polres Labuhanbatu.
Video yang diduga direkam di Pengadilan Negeri Rantauprapat ini menampilkan Endar meminta agar anggota polisi yang terlibat diperiksa oleh Propam.
Dilansir dari kumparan, Menanggapi video tersebut, Polda Sumut langsung menurunkan tim Pengamanan Internal (Paminal) untuk menyelidiki kebenaran klaim tersebut.
![]() |
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock |
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti dan meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi.
Siti menambahkan bahwa Endar Muda Siregar telah diproses hukum dan dinyatakan bersalah atas kasus narkoba.
Ia ditangkap pada Mei 2024 lalu dengan barang bukti sabu seberat 14,1 gram dan uang tunai Rp 41,5 juta. Pada Januari 2025, Endar telah divonis 7 tahun penjara.
Polda Sumut menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan narkoba.
Jika ditemukan bukti kuat, sanksi tegas hingga pemecatan dan proses pidana akan diberlakukan.
Namun, hingga kini belum ada bukti konkret yang mendukung klaim Endar dalam video viral tersebut. (*Red)
Social Header