Breaking News

Seret ke ranah hukum Oknum Kades dan Pemilik Lahan Diduga Dalang Maraknya PETI Hutabargot

PETI di Madina

Lapadnews.com, Panyabungan – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menjadi sorotan publik.

Meski upaya penindakan telah dilakukan, namun banyak pihak menilai langkah tersebut masih setengah hati dan belum menyentuh aktor utama di balik maraknya PETI.

Pada Senin (10/2), Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menetapkan dua tersangka terkait PETI di Kotanopan dalam operasi yang dilakukan sebelumnya. Ketua PC Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma PP) Kabupaten Madina, Ahmad Sarkawi Nasution, mengapresiasi langkah tersebut, namun menegaskan bahwa yang ditangkap baru "kelas teri". 

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk membidik para pemodal besar yang diduga menjadi dalang utama, seperti Pawang dan Ginda.

"Jangan hanya menangkap pekerja lapangan, sementara pemodal besar dibiarkan bebas beroperasi. Ini harus jadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan PETI yang lebih luas," tegas Sarkawi.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti lambannya penanganan PETI di Hutabargot.

Meskipun Kapolres sempat menyatakan akan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Hutabargot Nauli serta beberapa pemilik lahan yang diduga terlibat, hingga kini belum ada realisasi.

"Kita menagih komitmen Kapolres untuk benar-benar serius menuntaskan kasus ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau pencitraan semata," tambahnya.

Selain merusak lingkungan dan ekosistem, PETI juga menggunakan bahan beracun yang membahayakan masyarakat.

Sarkawi meminta agar Polres Madina mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa ada permainan di balik layar.

Dengan ancaman longsor dan dampak buruk lainnya, penertiban PETI harus menjadi prioritas utama demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Madina.

(*Magfiratulloh)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)