Breaking News

Saut Situmorang Desak MK Diskualifikasi Paslon Bupati Madina Nomor Urut 2

Saut Situmorang Desak MK Diskualifikasi Paslon Bupati Madina Nomor Urut 2

Lapadnews.com, Jakarta – Mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil langkah tegas terhadap pasangan calon Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.


Saut menyoroti kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina yang tidak mewajibkan penyertaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

Menurutnya, LHKPN adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap kandidat.

"Kami meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 karena mereka terbukti lalai dalam menyerahkan LHKPN saat mencalonkan diri pada Pilkada 2024," ujar Saut dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa Pilkada Madina di MK, Saut menegaskan bahwa kelalaian ini mengarah pada dugaan persekongkolan jahat antara KPU dan pasangan calon.

Ia menekankan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam tata kelola pemerintahan.


Proses Hukum di MK

MK telah menggelar empat kali sidang sengketa Pilkada Madina, yang diajukan oleh pasangan Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution. Putusan akhir sengketa dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.


Gugatan ini menjadi satu-satunya perkara Pilkada di Sumatera Utara yang berlanjut hingga tahap pembuktian, sehingga pasangan Saipullah dan Atika masih tertunda pelantikannya sebagai kepala daerah.


DKPP Beri Sanksi KPU Madina

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU Madina atas kesalahan dalam memverifikasi dokumen LHKPN pasangan Saipullah-Atika.

Dalam putusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025, DKPP menyatakan bahwa KPU Madina telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Saut berharap MK mengambil keputusan tegas terhadap kasus ini, mengingat kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

(*Magrifatulloh)


Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)